CB Blitar – Seorang ibu rumah tangga berinisial WSY (40) diamankan pihak kepolisian setelah diduga mencoba mencuri kalung emas dari seorang anak kecil di Pasar Kademangan, Kabupaten Blitar. Kejadian ini terjadi pada Jumat (21/3) pagi sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat menghebohkan warga sekitar.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dengan nomor LPM/10/III/2025 yang diterima Polsek Lodoyo Barat, korban dalam insiden ini adalah Heny Sri Wahyuni (31), seorang warga Rejowinangun, Blitar. Saat kejadian, Heny sedang membeli jajanan di stan milik seorang pedagang bernama Sarwanti (48), ditemani anaknya yang berusia tiga tahun.
Saat korban sibuk memilih jajanan, WSY diduga berpura-pura menjadi pembeli dan mendekati anak korban. Dalam hitungan detik, ia disebut-sebut melepas kalung emas beserta liontin yang dikenakan bocah tersebut. Aksi ini terungkap ketika sang anak tiba-tiba berteriak, “Kalungku dipedot!” yang dalam bahasa Indonesia berarti “Kalungku diputus!”.
Heny, yang mendengar teriakan putranya, langsung menghampiri dan mendapati kalung emas milik anaknya sudah berpindah tangan. Merasa panik, WSY dengan cepat mengembalikan kalung tersebut sembari berdalih bahwa kalung itu putus dengan sendirinya. Namun, usai menyerahkan kalung, WSY justru bergegas pergi meninggalkan lokasi.
Sadar ada yang tidak beres, Heny dan beberapa saksi langsung berteriak maling. Warga sekitar pun sigap menghadang langkah WSY sebelum akhirnya menyerahkannya kepada aparat kepolisian Polsek Lodoyo Barat. Petugas yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti serta menginterogasi pelapor, saksi, dan terlapor.
Kapolsek Lodoyo Barat beserta tim reskrim yang turun ke lapangan mengamankan barang bukti berupa satu unit kalung emas beserta liontin berbentuk kuda poni. Selain itu, turut disita surat perhiasan yang tertanggal 1 Maret 2025 guna memperkuat bukti kepemilikan perhiasan tersebut.
Menurut tafsiran awal, kerugian dalam insiden ini ditaksir mencapai Rp1.800.000. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif sesungguhnya di balik dugaan pencurian ini.
Sementara itu, Kasubsi PIDM SIHUMAS Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami masih mendalami motif dari terlapor. Apakah ini murni tindakan pencurian atau ada faktor lain yang melatarbelakangi kejadian ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada saat membawa anak-anak ke tempat umum, terutama ketika mereka mengenakan perhiasan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitar.(Pram)