Korupsi Dana Desa Rp417 Juta: Kades Pagaitan Resmi Gunakan Rompi Tahan 13 Kegiatan Fisik dan Non-Fisik

CB, Tolitoli – Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa kembali bergulir di Kabupaten Tolitoli. Kepala Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Damianus Mikasa, resmi ditahan pada Senin, 21 April 2024 oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ogotua, setelah berkas perkara tahap II diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli.

Penahanan dilakukan usai seluruh kelengkapan berkas dan pemeriksaan kesehatan tersangka rampung. Damianus langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Tambun untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 April hingga 10 Mei 2024.

Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Tolitoli Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Sugandi, SH., mengungkapkan bahwa Damianus diduga kuat menyalahgunakan dana desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022 hingga 2024. Hasil audit Inspektorat Tolitoli mencatat potensi kerugian negara mencapai lebih dari 417 juta.

Total ada 13 item kegiatan, baik fisik maupun non-fisik, yang menjadi sorotan penyidik. Sejumlah pekerjaan diduga fiktif, tidak sesuai volume, hingga anggaran yang dialihkan dan disimpan di rekening pribadi pelaksana kegiatan,.

Berbagai temuan paling mencolok adalah pekerjaan galian parit yang dilaksanakan pada tahun 2023, namun menggunakan anggaran 2024 senilai Rp43.925.000. Selain itu, dana sebesar Rp30 juta dari anggaran 2024 ditemukan berada di rekening pribadi PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa)

Kejanggalan juga ditemukan dalam pencairan dana proyek galian parit 2024 senilai Rp196 juta yang telah dicairkan 100%, namun hanya Rp130 juta yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Sisanya, masih dikuasai PPKD dan baru disalurkan pada 14 Februari 2025—pasca penyidikan berlangsung.

Tak hanya itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp32,46 juta yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Penyidikan juga membongkar penyimpangan pada pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp17,6 juta (Januari–Februari 2024). Selain itu, kewajiban pajak pada tahun 2022 sebesar Rp16,79 juta tidak disetorkan ke negara.

Kasus ini menjadi preseden hukum sekaligus peringatan bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Tolitoli. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan Dana Desa tidak akan pandang bulu. Transparansi dan akuntabilitas menjadi keniscayaan dalam pemerintahan desa. (Ksr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *