Menguak Proyek Senyap di Cerme Kidul: Antara Dana Pribadi dan Dana Desa

CB, Gresik – Proyek pavingisasi halaman Kantor Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik, mengundang sorotan tajam publik. Sejak awal, proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi, tanpa Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja, dan diduga tidak mengikuti tahapan teknis sesuai standar SNI 03-0691-1996. Indikasi pelanggaran terlihat jelas: paving block sudah ditumpuk sebelum tanah dipadatkan, subbase dan pasir urug pun belum tampak.

Sejak awal pelaksanaan, Kepala Desa Cerme Kidul mengklaim bahwa proyek tersebut dibiayai menggunakan dana pribadi. Klaim itu disampaikan kepada warga dan pihak-pihak yang menanyakan legalitas pekerjaan. Namun, proyek tetap berlangsung di atas tanah aset desa tanpa dokumen resmi, tanpa keterbukaan anggaran, dan tanpa prosedur serah terima.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa kembali menegaskan klaim pribadinya. “Masa dana pribadi pakai banner? Apa tak tulis dana pribadi gitu ta, Mas?” ujarnya.

Namun fakta berkata lain. Setelah proyek ini diberitakan dan sorotan publik menguat, banner proyek mendadak dipasang pada Senin (16/6/2025). Dalam papan informasi tersebut tertulis jelas: “Pembangunan Kanopi Parkir Kantor dan Musholah Desa” dengan nilai anggaran Rp100 juta bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pemasangan banner proyek secara tiba-tiba ini sekaligus meruntuhkan klaim awal Kepala Desa. Pengakuan bahwa proyek tersebut berasal dari dana pribadi terbukti tidak benar, dan dinilai sebagai upaya kebohongan publik secara sadar untuk menutupi sumber anggaran yang sesungguhnya.

Sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa wajib diumumkan ke publik, dituangkan dalam dokumen RKPDes, APBDes, serta memiliki SPJ dan dokumen kontraktual jika dikerjakan oleh pihak ketiga.

Bahkan jika benar proyek itu menggunakan dana pribadi, pembangunan fasilitas di atas tanah aset desa tidak bisa sembarangan dilakukan. Dana pribadi yang digunakan untuk membangun aset desa wajib melalui prosedur hukum sebagai berikut,
1. Dibuktikan dengan Berita Acara Hibah kepada desa.
2. Ditetapkan sebagai aset desa melalui musyawarah desa.
3. Dicatat dalam inventarisasi aset desa (KIB).
4. Dilaporkan ke Inspektorat dan dicatat dalam neraca aset pemerintah desa.

Tanpa proses itu, proyek yang diklaim sebagai dana pribadi tidak sah secara hukum dan melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara. (Sakera).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *