Proyek Lapangan Voli di Cerme Kidul Juga Diklaim Dana Pribadi, Mekanisme Resmi Dilanggar?

CB, Gresik. – Setelah proyek pavingisasi halaman kantor desa diklaim sebagai dana pribadi, Kepala Desa Cerme Kidul, Yudi, kembali menyebut pembangunan lapangan voli desa juga berasal dari kantong pribadinya. Pengakuan itu disampaikan saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

“Warga minta itu, tapi karena anggaran belum ada, ya tak pakai uang pribadi,” ujar Yudi di lokasi.

Namun, pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola aset desa. Pembangunan fasilitas umum yang berdiri di atas tanah milik desa tetap masuk dalam kategori aset negara. Artinya, penggunaan dana pribadi untuk membangun fasilitas desa tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melewati mekanisme hukum dan administrasi yang ketat.

Sesuai regulasi pengelolaan aset desa, pembangunan menggunakan dana pribadi di atas tanah milik desa harus memenuhi syarat berikut:

1. Adanya Berita Acara Hibah dari yang bersangkutan kepada desa.
2. Penetapan sebagai aset desa melalui musyawarah resmi yang tercatat dalam dokumen BPD dan pemerintah desa.
3. Pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai bagian dari kekayaan desa.
4. Dilaporkan kepada Inspektorat dan terdata dalam neraca aset desa.

Tanpa prosedur ini, setiap pembangunan di atas aset negara yang diklaim berasal dari dana pribadi berisiko melanggar aturan tata kelola, menimbulkan celah manipulasi anggaran, dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik. Hingga saat ini, belum ada dokumen hibah atau berita acara yang menunjukkan bahwa pembangunan lapangan voli tersebut telah melalui prosedur sebagaimana mestinya. (Sakera).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *