Pelanggaran K3 Terjadi di Proyek Puskesmas Panekan, Meski Diawasi Kejaksaan Magetan

CB, Magetan – Proyek pembangunan Puskesmas Panekan di Kabupaten Magetan senilai Rp13,8 miliar ternyata masuk kategori strategis dan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Magetan.

Meski diawasi, proyek ini sempat menjadi sorotan karena pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Beberapa pekerja di lapangan sebelumnya terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), padahal mereka bekerja di ketinggian, yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Kasi Intel Kejaksaan Magetan, Moh Andy Sofyan, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi RAB dan mencegah adanya deviasi.

“Terutama kemarin ada informasi dari penggunaan APD, sudah kita sampaikan juga spesifikasi pekerjaan harus dipatuhi sesuai RAB. Jangan sampai ada deviasi penurunan pekerjaan. Kita selalu pantau karena proyek ini cukup fantastis nilainya untuk Magetan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Andy menambahkan, pengawasan Kejaksaan tidak hanya soal spesifikasi teknis, tetapi juga untuk mencegah ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) serta tekanan dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau LSM.

Kasus pelanggaran APD ini memicu inspeksi mendadak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Dinas Tenaga Kerja, dan DPRD. Disnakertrans Jatim juga ikut melakukan sidak, meski enggan memberikan pernyataan ke media.

“Kami itu pengawas pelaksanaan di lapangan, tidak boleh memberikan statement kepada orang luar. Kalau ingin meminta klarifikasi, pejabat struktural yang bisa memberikan itu,” kata Habib Rahmat, perwakilan pengawas Disnakertrans Jatim saat itu.

Temuan ini menjadi peringatan bahwa proyek strategis dengan nilai besar tetap rentan terhadap pelanggaran K3. Pengawasan formal saja tidak cukup. Sehingga tindakan nyata di lapangan tetap dibutuhkan guna memastikan keselamatan pekerja dan akuntabilitas anggaran publik.
(Caknan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *