CB, Magetan – Proyek saluran irigasi di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, alih-alih memberi manfaat, proyek yang diduga menelan anggaran ratusan juta rupiah itu kini memunculkan permasalahan serius.
Dari pantauan awakmedia, kondisi saluran kini justru sudah terlihat rusak parah, dinding ambrol di beberapa bagian, tertutup tanah, dipenuhi bebatuan, hingga dipastikan sudah tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu plakat proyek yang berfungsi sebagai sarana utama transparansi ditemukan dalam kondisi rusak.
Kerusakan plakat ini menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan untuk mengaburkan informasi nilai kontrak, volume pekerjaan, dan sumber anggaran.
Padahal, aturan mewajibkan setiap proyek desa mencantumkan plakat agar masyarakat bisa melakukan fungsi pengawasan. Tanpa itu, publik kehilangan hak untuk mengetahui penggunaan dana negara.
Kepala Desa Sukomoro, Riyanto, mengaku tidak mengetahui penyebab kerusakan plakat.
“Plakat kae (rusak) mbuh dipetik uwong mbuh ra weroh (Plakat itu rusak, entah dipalu orang atau bagaimana, saya tidak tahu),” ujarnya Rabu (24/9/2025).
Selain itu pada saat awakmedia ini melakukan konformasi terdapat fakta mengejutkan yang mana terdapat dua bangunan berbeda di lokasi yang sama. Satu berupa saluran irigasi dengan plakat rusak sementara yang satu lagi tidak ditemukan plakatnya.
“Itu bangunane loro no etan kulon, iku wes suwi lho bangunan kui sing kulon, sing ambles kui kan sing kulon, sing eng plakat e kui ngetan (Itu ada dua bangunan di timur dan barat. Yang barat sudah lama, yang ambles itu di barat. Kalau plakatnya itu di timur),” katanya.
Sementara ketika ditanya soal anggaran, Kades Sukomoro tidak bisa menyampaikan angka detail dari kedua proyek tersebut. Ia hanya menyebutkan secara umum bahwa nilainya besar, mencapai ratusan juta rupiah.
“Yo akeh anggarane eneng atusan (Ya banyak anggarannya, ada ratusan “juta”),” ungkapnya.
Sikap ini tentunya bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lebih lanjut, Riyanto berdalih administrasi proyek sudah sesuai aturan, lengkap dengan SPJ dan foto dokumentasi. Ia bahkan menyebut seandainya ada penyimpangan, mestinya sudah terdeteksi saat pemeriksaan awal.
“Maksudku ke ngene lho, nek enek penyimpangan opo ra lulus pas pemeriksaan ye? Spek e yo wes sesuai (Maksud saya begini, kalau misalnya ada penyimpangan, apa tidak akan ketahuan saat pemeriksaan? Setelah pemeriksaan kan sudah dianggap selesai. Pemeriksaannya waktu itu kan sudah lolos semua, spesifikasinya juga sudah sesuai),” kilahnya.
Namun, klaim tersebut jelas kontradiktif. Jika spesifikasi benar-benar sesuai, mengapa bangunan cepat rusak dan tidak berfungsi optimal?
Selain soal pembangunan, Pemdes juga punya kewajiban hukum untuk melakukan pemeliharaan. Hal ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa memastikan setiap hasil pembangunan tetap berfungsi dan memberi manfaat.
Disisi lain jika terdapat fakta bahwa irigasi dibiarkan ambrol tanpa tindak lanjut dapat mengindikasikan kelalaian, bahkan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Sementara jika penyimpangan terbukti, permasalahan ini dapat berpotensi masuk ranah pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang jelas mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
(Caknan)
