CB. Baturaja OKU — Penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum, termasuk polisi, harus sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum yang berlaku. Dalam situasi tertentu, polisi mungkin diizinkan untuk menggunakan kekerasan yang proporsional untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman bahaya.
Namun, penembakan langsung terhadap pelaku pelanggaran hukum harus dihindari kecuali dalam situasi yang sangat ekstrem, seperti:
– Ketika ada ancaman langsung terhadap nyawa polisi atau orang lain.
– Ketika pelaku memiliki senjata api atau melakukan tindakan yang mengancam nyawa.
Dalam kasus pelanggaran lalu lintas atau kejahatan non-keras, penembakan langsung tidak dapat dibenarkan. Polisi harus menggunakan prosedur yang sesuai, seperti memberikan peringatan, melakukan penangkapan, dan membawa pelaku ke proses hukum.
Penggunaan kekerasan oleh polisi harus:
– Proporsional dengan ancaman yang dihadapi.
– Berdasarkan kebutuhan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain.
– Dilakukan dengan cara yang meminimalkan risiko cedera atau kematian.
Dalam setiap kasus, polisi harus bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada proses hukum yang adil dan transparan. Sama seperti dengan kejadian pada tanggal 28 Oktober 2025 — Tindakan tegas aparat kepolisian di Ogan Komering Ulu (OKU) berujung pada kematian Padli (37), warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, yang diduga mengalami gangguan jiwa. Ia ditembak mati oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU setelah merusak dua pos polisi pada Selasa (28/10/2025) pagi.
Namun, fakta bahwa korban adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memunculkan gelombang kritik tajam. Publik menilai, aparat seharusnya menerapkan pendekatan kemanusiaan dan kesehatan mental, bukan kekuatan mematikan.
“Kami sudah sampaikan bahwa dia punya gangguan jiwa. Tapi polisi tetap datang menangkap dengan alasan laporan pencemaran nama baik,” ujar Aldi, anggota keluarga korban di RSUD Baturaja, dengan nada getir.
Kronologi dan Reaksi Polisi
Menurut rekaman CCTV, Padli tampak melempari kaca pos polisi di Jalan Lintas Sumatera Km 8. Setelah laporan masuk, polisi melakukan penangkapan. Saat hendak diamankan, Padli disebut melakukan perlawanan dengan benda keras, hingga aparat melepaskan enam tembakan peringatan, lalu dua peluru yang mengenai bahu kiri dan perut korban.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo membenarkan tindakan tersebut.
“Pelaku melawan dan mengancam keselamatan petugas. Tindakan tegas terukur sudah dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Meski begitu, tiga anggota polisi kini tengah diperiksa Propam Polda Sumsel untuk memastikan prosedur penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip proporsionalitas.
Dasar Hukum dan Prinsip Kepolisian
Secara normatif, tindakan kepolisian diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13: Tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat.
2. Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, menegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dibenarkan jika terdapat ancaman nyata terhadap jiwa.
3. Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, menekankan prinsip humanis, proporsional, dan akuntabel dalam setiap tindakan.
4. Tribrata dan Catur Prasetya Polri,
menjadi pedoman moral bahwa penegakan hukum harus selaras dengan kemanusiaan dan keadilan sosial.
Dengan demikian, jika terbukti korban adalah ODGJ, maka tindakan mematikan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip kemanusiaan dalam hukum kepolisian.
Hak dan Perlindungan Hukum bagi ODGJ
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 148–150, pemerintah menjamin hak ODGJ sebagai warga negara yang setara, dengan perlindungan hukum dan akses kesehatan jiwa yang memadai.
Pasal 149 PP 28/2024 menegaskan:
“ODGJ mempunyai hak yang sama sebagai warga negara, termasuk hak hidup, hak memperoleh perlindungan, hak atas pelayanan kesehatan, serta hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.”
Sedangkan Pasal 148 huruf (5) mengatur bahwa setiap ODGJ berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan stigma dari masyarakat.
Dalam konteks ini, tindakan mematikan terhadap individu dengan gangguan jiwa tanpa melibatkan tenaga kesehatan jiwa atau pendekatan de-eskalasi berpotensi melanggar prinsip HAM dan hukum kesehatan nasional.
Analisis Psikologis Forensik
Dari sisi psikologis, kondisi korban menunjukkan gejala psikosis berat: delusi, disorientasi realitas, dan perilaku impulsif. Dalam keadaan seperti itu, kemampuan kognitif untuk membedakan bahaya dan mengontrol tindakan sangat menurun.
Dalam ilmu psikologi forensik, individu dalam fase psikotik tidak dapat dinilai memiliki intensi kriminal sadar, sehingga tindakan represif seharusnya dihindari.
Polisi dalam situasi lapangan memang dihadapkan pada ancaman spontan. Namun, dalam konteks penanganan ODGJ, seharusnya diterapkan Prosedur Crisis Intervention (Intervensi Krisis Mental) — yakni upaya menenangkan, menilai, dan menahan situasi tanpa kekerasan, dengan melibatkan pihak keluarga, tenaga medis, dan psikiater.
Refleksi: Tegas Boleh, Tapi Harus Punya Nurani
Tugas dan fungsi Polri bukan semata “menegakkan hukum”, tetapi juga melindungi kehidupan, sebagaimana tercantum dalam Tribrata:
“Kami polisi Indonesia, menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menunaikan kewajiban.”
Kasus Padli membuka ruang refleksi: sejauh mana penegakan hukum bisa tetap tegas tanpa kehilangan hati nurani?
Negara tidak boleh buta terhadap hak hidup dan perlindungan hukum bagi ODGJ, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A–28J tentang Hak Asasi Manusia.
“Tegas boleh, tapi jangan kehilangan waras. Karena keadilan tanpa nurani hanya akan melahirkan luka baru bagi kemanusiaan,” tulis seorang aktivis kemanusiaan di Baturaja. Sedangkan Dasar hukum penggunaan kekerasan oleh polisi di Indonesia, termasuk penembakan, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 48, 49, dan 50 yang mengatur tentang pembelaan diri dan tindakan paksa.
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 dan 8 yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab polisi.
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Kepolisian, yang mengatur tentang prosedur penggunaan senjata api.
Dalam peraturan tersebut, polisi diizinkan untuk menggunakan kekerasan, termasuk senjata api, dalam situasi tertentu, seperti:
– Untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman bahaya.
– Untuk melakukan penangkapan atau mencegah pelarian.
– Dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
Namun, penggunaan kekerasan harus memenuhi prinsip-prinsip:
– Proporsionalitas
– Kebutuhan
– Kewajaran
Polisi harus menggunakan kekerasan sebagai langkah terakhir dan setelah mempertimbangkan alternatif lain. Selain itu, polisi juga harus bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada proses hukum yang adil dan transparan.
