Kurang dari 30 Jam, Polres Magetan Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Penganiayaan dan Perampokan terhadap Nenek di Karas

CB, Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menunjukkan reaksi cepat dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan terhadap seorang nenek di wilayah Kecamatan Karas.

Hanya dalam waktu kurang dari 30 jam, tim Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil meringkus tiga tersangka pelaku di sebuah hotel kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, dengan korban bernama Mbah Saminem (65), warga setempat.

“Ketiga pelaku yang kami amankan berinisial A (53) asal Banten, AK (37), dan AJ (47) dari Bandar Lampung. Mereka merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi dengan modus membujuk korban lansia untuk masuk ke dalam mobil sebelum melakukan kekerasan,” terang Kapolres saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (10/11/2025)

Hasil penyelidikan menunjukkan, para pelaku sebelumnya sempat menginap di salah satu hotel kawasan Sarangan. Saat melintas di Desa Temenggungan, mereka melihat korban berjalan sendirian dan memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Korban yang sudah berada di dalam mobil dipukuli hingga mengalami luka, lalu perhiasan serta uang tunainya dirampas sebelum diturunkan secara paksa di wilayah Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo.

Berbekal laporan warga dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, tim Resmob Satreskrim Polres Magetan langsung melakukan pengejaran intensif. Dalam waktu singkat, identitas dan keberadaan para pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Magelang.

“Berkat kerja cepat dan soliditas anggota di lapangan, para pelaku berhasil kami ringkus dalam waktu kurang dari 30 jam. Ini menjadi bukti keseriusan Polres Magetan dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp3.744.000 dan perhiasan milik korban. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor, serta mengimbau warga agar lebih waspada, terutama bagi lansia yang kerap menjadi sasaran tindak kejahatan.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah Magetan. Laporkan segera bila ada kejadian mencurigakan agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.
(Caknan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *