Ketika Data Menggugat: Aset Hilang, Pembangunan Mandek — Suara Rakyat Adalah Pengawasan, Bukan Perlawanan

Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL

Di ruang-ruang kecil perbincangan warga, muncul tanya yang sederhana namun menampar kesadaran bersama:
“Iki duite sopo? Iki aset kok yo ngilang? Kok Tulungagung dadi katon ora keurus?”

Itu bukan kemarahan, bukan tuduhan. Itu suara hati rakyat yang mencintai daerahnya—dan justru karena cinta, mereka bertanya.

Ketika Lampiran XIII APBD 2026 dibaca lebih mendalam, pertanyaan itu menemukan pijakan yang jelas.

I. DATA YANG TAK BISA DIABAIKAN: ASET MENYUSUT, PROYEK MEMBEKU, PENYUSUTAN MELEDAK

Dari dokumen APBD 2026, terdapat tiga temuan krusial:

1. Aset Peralatan & Mesin menyusut –21,639 miliar rupiah tanpa uraian penyebab.

2. Konstruksi Dalam Pengerjaan berhenti di angka 6,94 miliar rupiah, tanpa progres pembangunan.

3. Penyusutan aset menanjak drastis hingga –252,9 miliar rupiah, mengindikasikan penurunan kualitas aset daerah.

Ini bukan sekadar angka. Ini tanda-tanda yang memperlihatkan bagaimana aset publik dikelola—atau gagal dikelola.

II. PRINSIP GOOD GOVERNANCE: DI MANA TITIK LEMAHNYA?

1. Transparansi — Penurunan triliunan tanpa penjelasan hanya melahirkan tanda tanya publik.

2. Akuntabilitas — Ketidakteraturan data aset menandai rapuhnya jalur pertanggungjawaban.

3. Responsibilitas — Proyek KDP yang diam menunjukkan tanggung jawab pembangunan yang tertunda.

4. Efisiensi & Efektivitas — Proyek stagnan adalah bentuk pemborosan yang terselubung.

5. Supremasi Hukum — Aset yang hilang dari pencatatan adalah ancaman terhadap legalitas itu sendiri.

6. Partisipasi Publik — Diamnya rakyat bukan kesopanan; itu justru membuka ruang bagi kekacauan berulang.

III. PANDANGAN POLITIK HUKUM — Adv. Eko Puguh Prasetijo

1. Arah Politik Hukum Daerah
“Jika pencatatan salah, maka kebijakan pasti meleset.”

2. APBD sebagai Instrumen Kekuasaan Publik
“APBD bukan tabel angka. Itu kontrak hukum antara pemerintah dan rakyat.”

3. KDP yang Mandek
“Ketika hukum perencanaan tidak diiringi disiplin pelaksanaan, yang runtuh bukan hanya proyek, tapi kredibilitas.”

4. Aset Turun Tanpa Dokumen
“Setiap aset negara adalah objek hukum. Hilang satu tanpa jejak, hilang pula pijakan hukumnya.”

5. Penyusutan yang Tak Wajar
“Ini bukan matematika. Ini sinyal bahwa negara lalai merawat alat pelayanan publik.”

6. Rakyat yang Bersuara
“Suara rakyat bukan ancaman. Itu fondasi legitimasi.”

7. Rekonstruksi Politik Hukum
Ini waktunya rekonstruksi administratif dan budaya pengelolaan aset.

IV. KESADARAN PUBLIK: SUARA RAKYAT ADALAH HAK KONSTITUSIONAL

“Yen ana sing ora beres, rakyat sing kudu ngomong. Ora ana niat nglawan—iki bentuk tresna marang daerah.”

V. TIGA REKOMENDASI PERBAIKAN

1. Audit aset menyeluruh dan independen.

2. Evaluasi proyek KDP yang mandek untuk memastikan arah dan progres.

3. Kebijakan pemeliharaan aset yang terencana dan terukur.

VI. PENUTUP

Aset daerah adalah titipan rakyat. Pembangunan adalah hak rakyat. Pengawasan adalah kewajiban rakyat.

Karena itu, ketika angka-angka mulai “berbicara”, rakyat tidak boleh dibungkam.

Aset menyusut, pembangunan terhenti. Pengawasan rakyat adalah hak — bukan perlawanan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *