Bangun Infrastruktur Keadilan, Tulungagung Jadi Rujukan Nasional

CB, TULUNGAGUNG — Di bawah kepemimpinan Bupati Gatut Sunu Wibowo, Kabupaten Tulungagung kembali menorehkan prestasi nasional. Kali ini, Tulungagung dinobatkan sebagai daerah dengan inovasi hukum paling progresif di Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung meraih penghargaan nasional berkat keberhasilannya membentuk Pos Bantuan Hukum Desa–Kelurahan (Posbakum Deskel), sebuah terobosan yang dinilai visioner dan menjadi jawaban atas ketimpangan akses keadilan yang selama ini belum tertangani secara optimal.

Inovasi ini menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak harus selalu lahir dari pemerintah pusat. Justru, perubahan dapat dimulai dari daerah yang memiliki komitmen kuat menjaga martabat dan hak-hak rakyatnya.

Para pakar politik hukum menilai langkah Tulungagung sebagai bentuk evaluasi elegan namun kritis terhadap lambannya perluasan layanan bantuan hukum di tingkat nasional.

Beberapa sorotan utama:

– Selama bertahun-tahun, desa menghadapi kesenjangan akses hukum. Tulungagung memutus rantai itu dengan menghadirkan layanan bantuan hukum di ruang hidup masyarakat.
– Ketika banyak daerah masih terfokus pada pembangunan fisik, Tulungagung justru membangun infrastruktur keadilan.

Dalam keterangan resminya, Bupati Tulungagung menyampaikan:

“Keadilan tidak boleh berhenti di ruang-ruang formal. Tugas pemerintah adalah memastikan hukum hadir setara di desa, di pasar, dan di kehidupan rakyat yang paling sederhana,” tegas bupati.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk mendekatkan layanan hukum kepada rakyat:

“Kami tidak menunggu perintah. Ketika rakyat membutuhkan keadilan, pemerintah daerah wajib bergerak,” ungkapnya.

 

Para akademisi menilai inisiatif ini sebagai:

– Pembaruan struktur layanan hukum berbasis desa.
– Manifestasi nyata dari desentralisasi yang responsif.

Sejak penghargaan ini diumumkan, sejumlah daerah lain mulai mengkaji kemungkinan penerapan model serupa. Tulungagung pun kini menjadi rujukan nasional dalam inovasi hukum dan keberanian kebijakan.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa legitimasi kepemimpinan tidak ditentukan oleh besar kecilnya wilayah, melainkan oleh keberanian politik dan integritas moral dalam memastikan keadilan dapat diakses setara oleh seluruh warga.

Inilah bentuk kepemimpinan substantif—kepemimpinan yang tidak berhenti pada seremoni, tetapi hadir melalui desain kebijakan yang menyentuh inti hak konstitusional rakyat.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa arsitektur reformasi hukum Indonesia tidak harus menunggu inisiatif pusat. Justru dari daerah yang berani bergerak, reformasi menemukan ruang kelahirannya.

Dengan langkah ini, Tulungagung membuktikan bahwa perubahan struktural dapat dimulai dari pinggiran, ketika kepemimpinan menyadari bahwa keadilan adalah mandat konstitusional, bukan sekadar slogan administratif. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *