Disdik Tulungagung Larang Jual Beli Seragam dan Pungli di Sekolah

CB, TULUNGAGUNG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya dalam menata tata kelola satuan pendidikan. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/419/25.01/2025, pemerintah daerah secara resmi melarang praktik jual beli perlengkapan sekolah serta pungutan liar yang dilakukan oleh pendidik maupun tenaga kependidikan.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Tulungagung. Pendidik dan tenaga kependidikan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas jual beli perlengkapan sekolah maupun menarik pungutan di luar ketentuan.

Dan, kebijakan ini merujuk pada Pasal 181 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Surat edaran tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Suhowinarno. Dalam surat itu ditegaskan empat poin larangan yang tidak boleh dilakukan oleh oknum pendidik, baik secara perorangan maupun kolektif, yaitu:

1. Larangan jual beli
Pendidik dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan seragam di lingkungan satuan pendidikan.

2. Larangan kursus berbayar di sekolah
Guru tidak diperkenankan memungut biaya untuk bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di lingkungan sekolah.

3. Menjaga integritas evaluasi
Dilarang melakukan tindakan apa pun yang dapat mencederai integritas evaluasi hasil belajar siswa.

4. Pemberantasan pungutan liar
Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung agar memastikan pengelolaan pendidikan di masing-masing satuan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Suhowinarno dalam surat edaran tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, serta tidak membebani wali murid dengan biaya di luar ketentuan resmi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *