CB, Pasuruan – Seorang pria bernama Nurhadi (40), warga asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Mojokerto karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik seorang wanita di Mojokerto. Penangkapan dilakukan pada 10 April 2026, di rumah pelaku, dan polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang belum sempat dijual.Kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban berinisial S (45) melalui media sosial TikTok dan kemudian sepakat bertemu pada 8 Februari 2026, di kawasan Mojosari. Saat makan bakso, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli kebutuhan, namun justru membawa kabur kendaraan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat pasal penipuan atau penggelapan sesuai ketentuan KUHP.
Pelaku ini dengan kedok kencan singkat. Saat ini pelaku sudah di tangkap dan kini telah diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa hubungan keduanya memang sudah cukup lama sehingga tidak ada kecurigaan sama sekali namun di balik itu ada sifat buruk yang menimpa korban hal itu bermula dari interaksi di platform TikTok yang berlanjut ke percakapan intens melalui WhatsApp. Pelaku saat itu berdalih sedang menjenguk pamannya yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Untuk melancarkan aksinya, Nurhadi mengajak korban makan bakso di kawasan Jalan Hayamwuruk, Mojosari. Di tengah santap sore itulah, pelaku mulai melancarkan siasatnya.,” ujar AKP Aldhino kepada awak media, 14 April 2026. Aldhino mengungkapkan setelah ditunggu sekitar 30 menit, batang hidung Nurhadi tak kunjung nampak. Saat korban mencoba menghubungi melalui telepon, nomor pelaku sudah tidak aktif. Sepeda motor Honda Scoopy nopol L 2630 AVB milik korban pun raib dibawa kabur. berterus terang kepada suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pengejaran. Dalam pengejarannya ole aparat Polres Mojokerto. Si Pelaku berhasil di ringkus di rumahnya. Kasat mgnhimbau kepada masyarakat agar jangan cepat percaya kepada seseorang yang baru di kenal terutama kenalan lewat Tik Tok. Ungkapnya. Shod
