CB, TULUNGAGUNG – Dosen muda yang juga mengaku sebagai trah Pangeran Diponegoro, Raden Ali Sodik, resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap dua pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (11/6) dan telah tercatat dalam sistem administrasi perkara Pengadilan Negeri Tulungagung.
“Benar, bisa dilihat di sistem perkara. Gugatan sudah terbayar dan resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Tulungagung,” ujar Raden Ali.
Raden Ali yang dikenal sebagai dosen dan aktivis pergerakan di Tulungagung bertindak sebagai penggugat.
Sementara itu, pihak tergugat adalah ketua yayasan dan salah satu pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung.
Menurut Raden Ali, langkah hukum yang ditempuhnya merupakan upaya hukum paling ringan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan yayasan tersebut.
“Yayasan Raden Syahid merupakan aset Nahdlatul Ulama yang seharusnya marwah dan pengelolaannya dikembalikan sesuai ketentuan organisasi. Namun menurut saya, yayasan tersebut justru dimainkan oleh para tergugat,” katanya.
Ia mengaku memiliki kepentingan moral sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi milik Nahdlatul Ulama. Karena itu, ia keberatan apabila yayasan yang didirikan pada tahun 1991 tersebut dikuasai oleh kelompok tertentu di luar kepengurusan resmi Nahdlatul Ulama Tulungagung.
Raden Ali juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta agar diadakan pertemuan guna membahas hubungan dan keharmonisan antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Tulungagung dengan Yayasan Raden Syahid Tulungagung. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapat respons yang baik.
Dalam gugatan perdata yang diajukannya, terdapat sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Meminta para pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung bertanggung jawab secara hukum dan mengganti kerugian apabila hasil pemeriksaan Inspektorat Kementerian Agama RI, BPKP, BPK RI, atau lembaga negara lainnya menemukan adanya kerugian terkait perubahan Yayasan Raden Syahid Tulungagung berdasarkan SK AHU Nomor AHU-4050.AH.01.04 Tahun 2009 tanggal 2 Mei 2019, Surat Pemberitahuan Anggaran Nomor AHU-AH.01.06-0045306 tanggal 7 Juni 2024, serta Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Juni 2024.
2. Meminta pengurus yayasan bertanggung jawab secara hukum dan mengganti kerugian apabila ditemukan kerugian negara atau yayasan terkait Surat Nomor 22/YRS-TA/SK/XI/2024.
3. Meminta agar proses perubahan dan penguasaan Yayasan Raden Syahid Tulungagung sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut diperiksa oleh pihak yang berwenang.
4. Meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka atas tuduhan yang menurutnya telah ditujukan kepadanya secara terbuka.
5. Meminta agar kepengurusan Yayasan Raden Syahid Tulungagung selanjutnya dikembalikan kepada Nahdlatul Ulama Tulungagung.
Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Raden Syahid Tulungagung yang menjadi tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (Tim)
