Pemkot Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Ajak Pemilik Toko Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal

CB, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo secara rutin dan konsisten menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT oleh Pemerintah Kota Mojokerto untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan penegakan.

Tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal (rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau salah peruntukan).

Selain itu untuk menekankan pentingnya membeli rokok legal karena dana cukai yang terkumpul akan kembali ke masyarakat melalui layanan kesehatan dan fasilitas umum, serta membantu para pelaku UMKM lokal untuk memahami regulasi dan perizinan legal di bidang perdagangan.

Kegiatan dihardiri 50 orang, yakni pelaku usaha/pemilik toko penjual rokok dari masing-masing kelurahan seKota Mojokerto. Bertempat di ruang pertemuan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Jl. Bhayangkara, Kota Mojokerto, Kamis (18/6/2026).

Nara sumber Dion. P., Humas Bea Cukai Sidoarjo memberikan penjelasan terkait kebijakan penggunaan DBHCHT, identifikasi rokok, desain pita cukai, cara identifikasi pita cukai yang benar, dampak buruk rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi rokok polosan, identifikasi pita cukai polos, identifikasi pita cukai salson (pita cukai salah personalisasi), pita cukai saltuk (salah peruntukan)

“Kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBJCHT), 40% digunakan untuk sarana dan prasarana kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% untuk operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pedagang, serta pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ” terang Dion.

Sementara itu, mewakili Wali Kota Mojokerto, dr. Nur Azizah Sri Utami, SH, M.Kes, MH., Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik mengatakan, “Kegitan sosialisasi di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dari DBHCT sesuai amanat yang ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026,”

Ditegaskan, ketentuan dari bidang Cukai dan pemberantasan barang kena cukai ini merupakan program yang mendukung daripada penegakan hukum.

Peredaran rokok ilegal merupakan tantangan yang besar, dimana kegiatan rokok ilegal ini akan merugikan masyarakat.

Penggunaan hasil cukai pita rokok yang legal itu dipergunakan untuk pembangunan masyarakat, diantaranya untuk pemberian BLT, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan hingga peningkatan SDM seperti keterampilan tenaga kerja.

Diakhir sambutan, Nur Azizah menyampaikan pesan Wali Kota Mojokerto.”Pemerintah Kota Mojokerto mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila ditemukan ataupun dugaan ada produsen rokok yang ilegal di wilayah Kota Mojokerto, dan pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program penegakan hukum di bidang cukai, “pumgkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *