Satpol PP Kota Blitar Edukasi PKL Kenali Rokok Ilegal, Pedagang Diingatkan Soal Ancaman Pidana

CB Blitar —  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menyasar para pedagang kaki lima (PKL). Melalui program Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Blitar, Selasa (23/6/2026), para pedagang diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal hingga risiko hukum yang mengintai pelaku peredarannya.

Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 tersebut menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Tipe C Blitar dan Polres Blitar Kota. Sosialisasi diikuti puluhan PKL yang sehari-hari menjadi salah satu ujung tombak distribusi produk rokok kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Hendra Wijaya, mengatakan peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian seluruh elemen masyarakat.

Menurut Hendra, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” kata Hendra.

Ia menjelaskan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program yang dibiayai DBHCHT. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, peningkatan layanan kesehatan, penegakan hukum, hingga bantuan sosial.

Karena itu, kata dia, partisipasi masyarakat, termasuk para pedagang, menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Blitar.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari Bea Cukai Blitar, Woro Sulistyorini, memaparkan sejumlah jenis pelanggaran di bidang cukai yang kerap ditemukan di lapangan.

Jenis pertama adalah rokok polos atau rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, terdapat rokok dengan pita cukai palsu, yakni pita cukai yang tidak diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 10 hingga 20 kali nilai cukai.

Jenis pelanggaran lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas yang dipasang kembali pada produk lain. Pelaku dapat dikenai sanksi denda sebesar 10 hingga 20 kali nilai cukai.

Woro juga menjelaskan mengenai pita cukai salah peruntukan, yakni penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis, golongan, atau peruntukan barang yang sebenarnya.

Menurut dia, ketentuan mengenai pelanggaran di bidang cukai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Blitar Kota, IPTU Yuno Sukaito, mengingatkan para pedagang agar tidak tergoda menjual rokok ilegal hanya karena menawarkan keuntungan yang lebih besar.

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar produsen, tetapi juga pihak yang turut mengedarkan maupun menjual produk tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menolak apabila ada pihak yang menawarkan rokok ilegal untuk dijual. Lebih baik menjual produk yang legal karena risikonya jauh lebih kecil dibandingkan konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” ujar Yuno.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Blitar berharap para pedagang dan masyarakat semakin memahami karakteristik rokok ilegal serta mampu berperan aktif dalam mencegah peredarannya. Upaya tersebut dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. (Pram/Kmf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *