CB, TULUNGAGUNG – Bintara Center resmi mengawal kasus dugaan illegal logging yang diduga melibatkan oknum anggota maupun pengurus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kawasan bantaran Sungai Ngrowo, meliputi wilayah Tanon, Majan, dan sekitarnya.
Dan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Bintara Center pada Kamis, 2 Juli 2026.
Warga melaporkan adanya aktivitas penebangan pohon yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan gabungan LSM, Perum Jasa Tirta (PJT), TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sejumlah pihak lainnya.
Direktur Eksekutif Bintara Center, Raden Ali, mengatakan pihaknya telah mengirimkan laporan resmi beserta alat bukti kepada Polres Tulungagung dan Polda Jawa Timur pada Senin, 7 Juli 2026.
Menurut Raden Ali, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa dirugikan sekaligus mengalami intimidasi saat menyampaikan protes di lokasi kegiatan.
“Berdasarkan kajian sementara Tim Bintara Center di lapangan, terdapat dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi praktik illegal logging tersebut. Dugaan ini harus diusut melalui proses hukum karena tindakan tersebut dinilai merugikan masyarakat maupun negara,” ujarnya saat ditemui di Tulungagung, Senin (7/7/2026).
Ia menjelaskan, pada awalnya masyarakat mengira kegiatan penebangan tersebut merupakan program resmi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perum Jasa Tirta.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya surat dari PJT kepada salah satu LSM di Tulungagung yang berisi rekomendasi pelaksanaan kerja sama pemberdayaan masyarakat di sempadan Sungai Ngrowo Tahun 2026 yang diduga pendanaannya bersumber dari anggaran negara.
Meski demikian, Raden Ali mengaku telah melakukan klarifikasi kepada pihak PJT maupun DLH. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, disebutkan bahwa kedua instansi tersebut tidak mengetahui ke mana hasil kayu dari penebangan itu disalurkan atau dijual.
Bintara Center menduga praktik illegal logging tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan kerja sama lintas instansi untuk mengelabui masyarakat.
Padahal, kayu hasil penebangan diduga berasal dari pohon-pohon penghijauan di sepanjang bantaran Sungai Ngrowo yang sebelumnya ditanam melalui program penghijauan, dengan kontribusi masyarakat sekitar sekitar 20 persen dan pemerintah sekitar 80 persen.
Selain itu, tambahnya, Bintara Center juga menerima informasi adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang berusaha menghentikan kegiatan tersebut, termasuk pemasangan baliho yang mencantumkan logo sejumlah instansi pemerintah, TNI, Polri, dan pihak lainnya.
Raden Ali meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri apakah dugaan illegal logging telah terjadi lebih dari satu kali, siapa saja pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum mendalami perkara ini secara menyeluruh agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Dikonfirmasi terkait sosialisasi kegiatan tersebut, Camat Kedungwaru, Eko Susanto, membenarkan bahwa pihak kecamatan menerima undangan sosialisasi yang digelar di Balai Desa Winong. Namun, karena harus menghadiri agenda kedinasan lain yang tidak dapat ditinggalkan, ia mengaku berpamitan lebih awal dari lokasi kegiatan.
“Betul, kami mendapat undangan dan sempat hadir. Namun tidak lama kemudian kami pamit karena ada kegiatan lain. Kehadiran kami semata-mata untuk menjaga kondusivitas wilayah. Kalau sekarang muncul polemik, silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait,” ujar Eko melalui sambungan telepon WhatsApp.
Sementara itu, pihak PJT yang dikonfirmasi membenarkan adanya kerja sama dengan salah satu LSM terkait kegiatan tersebut. PJT juga mengakui bahwa pohon-pohon keras di sepanjang bantaran Sungai Ngrowo memang diperbolehkan untuk ditebang.
Meski demikian, pihak PJT menegaskan bahwa kayu hasil penebangan tidak diperbolehkan untuk dibawa, dihilangkan, maupun diperjualbelikan. Selain itu, ranting dan dedaunan sisa penebangan wajib dibersihkan dari area bantaran sungai.
“Memang benar pihak kami ada kerja sama itu. Namun kalau sekarang timbul polemik, sementara kegiatan tersebut kami hentikan dulu,” ujar perwakilan PJT saat ditemui di Kantor PJT Waduk Wonorejo, Tulungagung, Selasa (7/7/2026). (Tim)
