Berpotensi Terjadi Pencemaran Udara, Warga RW 02 Kelurahan Gulomantung Menolak Rencana Pengoperasian PT. Hanwa Royal Metals

CB, GRESIK – Warga RW 02 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik menyampaikan penolakan terhadap rencana pengoperasian PT HRM yang bergerak di bidang peleburan aluminium berbahan baku kaleng bekas dan berlokasi di sekitar kawasan permukiman warga.

(Kiri perwakilan warga – Syahrul Munir Ketua DPRD Kab. Gresik- Purnama Ketua Gerakan For Justice)

Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran atas potensi dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, mulai dari risiko pencemaran udara, pencemaran air dan tanah, timbulan limbah B3, kebisingan operasional, hingga semakin padatnya aktivitas industri di wilayah yang selama ini telah menjadi kawasan hunian masyarakat.

Selain itu, warga juga mempertanyakan proses sosialisasi yang dinilai belum melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak secara proporsional. Menurut warga, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam setiap proses perizinan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sikap penolakan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
• Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
• UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
• Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 mengenai usaha yang wajib AMDAL.
• Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam perlindungan lingkungan.

Melalui pernyataan sikap ini, warga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak terkait untuk mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum sebelum memberikan persetujuan atas rencana operasional perusahaan dimaksud.

For Justice menghormati investasi yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Namun demikian, setiap investasi juga harus menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mengedepankan prinsip keadilan lingkungan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *