Babinsa Camp Tunas “Sosialisasikan” Aturan Lintas Batas Negara

CB, (Prd/Cen) Tanah Merah – Bintara Pembina Desa (Babinsa)jajaran Koramil 1711-02/Camp Tunas menggelar pertemuan dengan masyarakat di kawasan perbatasan RI-PNG guna mensosialisasikan aturan tentang lintas batas negara, tepatnya di Kampung Njoot, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, pada Kamis (14/09/2017).

Pada momentum itu, Komandan Pos (Danpos) di Distrik Sesnuk Sertu Erik menyampaikan kepada masyarakat bahwa setiap pelintas batas harus mempedomani aturan yang berlaku di wilayah Indonesia. “Tidak diperbolehkan membawa barang barang ilegal seperti ganja, dan juga minuman beralkohol yang telah dilarang oleh pemerintah daerah, karena hal itu dapat merusak kesehatan masyarakat kampung”, ujar Sertu Erik.

Sertu Erik juga mengungkapkan bahwa apabila masyarakat dari Papua Nugini (PNG) hendak masuk ke wilayah Indonesia untuk berbelanja di pasar perbatasan, maka wajib melaporkan hal itu di Pos Koramil dan Kepala Kampung setempat. “Tentu juga harus meninggalkan indentitasnya sehingga keberadaan warga PNG di kawasan tapal batas wilayah Indonesia dapat terkontrol”, tambahnya.

Sertu Erik dan rekannya Praka Namsa secara rutin dan berkesinambungan melaksanakan pertemuan sosialisasi atau komunikasi sosial dengan masyarakat di wilayah binaan mereka. Komunikasi sosial tersebut juga dimaksudkan untuk mempererat tali silaturahmi dan kerja sama yang baik terkait tugas pokok Babinsa serta terwujudnya kemanunggalan TNI dengan rakyat. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *