CB, Magetan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Panduan Sistem Perizinan Berusaha Elektronik Berbasis Resiko (Online Single Submission Risk Based Approach / OSS-RBA) serta Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.
Dalam bimtek tersebut diikuti oleh beberapa pelaku usaha yang ada di Kabupaten Magetan dan digelar selama dua hari yang berlokasikan di Hotel Bukit Bintang, Magetan, Selasa (26/10/2021).
Menurut keterangan dari Sunarti Condrowati S, SOS, M.Si selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Magetan, Bimtek tersebut digelar sebagai sarana untuk pelatihan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Magetan agar dapat memudahkan dalam memasukan perijinan usaha mereka secara online melalui sebuah aplikasi.

“Pelatihan ini bagi para pelaku usaha, jadi kita latih agar dapat memasukan perijinan ke sistem OSS RBA termasuk juga bagaimana melakukan pelaporan LKPMnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Sunarti mengatakan, bahwa untuk kedepannya, pihaknya juga akan berencana melebarkan pelayanan kepengurusan perijinan hingga tingkat Kecamatan, sehingga dengan begitu akan turut memudahkan para pengusaha mikro.
“Jadi kita akan bekerjasama dengan para petugas di Kecamatan, agar usaha-usaha mikro ini dapat segera terlayani di Kecamatan, jadi tidak perlu jauh-jauh sampai ke Kabupaten, kalau usaha mikro ini bisa langsur keluar NIB (Nomor Induk Berusaha) jadi tidak perlu ijin-ijin dasarnya, “paparnya.
Selain itu, Condrowati juga menjelaskan terkait system OSS Berbasis Resiko yang memang harus dilaksanakan meskipun masih memiliki beberapa kendala. Menurutnya aplikasi ini memiliki kelebihan tersendiri yang mana bisa menyimpulkan resiko suatu usaha baik kecil, sedang maupun tinggi, jika risiko kecil bisa dilayani di Daerah namun untuk resiko sedang harus mendapatkan beberapa rekomendasi terkait dengan perizinan dasarnya dan harus ada persetujuan dari Provinsi, sedangkan untuk resiko tinggi harus dari Kementrian Pusat.
“Itu semua yang menentukan nanti aplikasi, karena sesuai dengan arahan pak Presiden Jokowidodo bahwa aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku pengusaha khususnya usaha menengah kecil di suatu Wilayah, ” tutupnya.
(Caknan/Adv)
