CB, Gresik – Kegiatan menyewakan aset Desa Laban Kecamatan Menganti tepatnya jalan desa Laban-Grogol (gang Masjid) Dusun Grogol oleh salah satu oknum Kepala Dusun Grogol dengan salah satu pengembang perumahan yakni PT. Hakiki Land (HL) beberapa waktu lalu menuai polemik masyarakat desa terutama tokoh masyarakat setempat.
Polemik ini, menurut salah satu tokoh masyarakat Desa Laban Anang Suwono kepada awakmedia mengungkapkan dipicu oleh tindakan Kasun Grogol Misanto menyewakan jalan desa Laban Grogol (gang Masjid), atas pengajuan permintaan dari pengembang perumahan, tanpa musyawarah dengan tokoh masyarakat, Ketua BPD dan Kepala Desa Laban.
” Kami merasa ada proses yang tidak dilalui Kasun Grogol, yakni tanpa musyawarah dengan tokoh masyarakat, Ketua BPD dan Kepala Desa. Saat melakukan pertemuan untuk bahas sewa jalan desa di wilayahnya. Selama ini, juga tidak ada laporan hasil kesepakatan sewa pemakaian jalan desa tersebut ke pemdes, seperti jangka waktu sewa dan klausul lainnya,” terangnya.
Sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, di mana diatur terkait sewa aset desa dengan pihak lain merujuk pada peraturan desa (Perdes) yang berlaku. Yang miris, ternyata sejak puluhan tahun Desa Laban tidak memiliki Perdes, sehingga kegiatan sewa aset desa (jalan desa) yang terjadi, terkesan tidak ada kontrol dari pemerintahan desa. Kami pernah memberi saran ke Kades soal perdes tapi tidak digubris. Kami khawatirkan tidak ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Desa (PAD), pungkas Anang pada Rabu (17/10/2021).
Ditambahkannya, Kasun Grogol telah menerima kesepakatan uang kompensasi dari pengembang perumahan tersebut diduga sekitar Rp. 600 juta, dengan di hadiri RT sedusun Grogol dan 2 anggota BPD. Dan informasinya ada pembagian uang kompensasi ke warga Dusun Grogol, selanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Kami juga melaporkan 4 orang dugaan kegiatan melawan hukum terkait proses sewa aset desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Gresik, kemarin lusa.
Jalan desa yang disewa tersebut rencananya sebagai akses warga perumahan PT. Hakiki Land ke Jalan Raya Grogol Menganti atau sebaliknya.
Sementara itu, Kades Laban Hayus saat didatangi awakmedia tidak dapat memberikan klarifikasi masalah tersebut karena sakit.
Terkait masalah sewa jalan desa di wilayah Dusun Grogol oleh Kasunnya, Ketua BPD Desa Laban Subandono mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diajak rembukan oleh Kasun Misanto terkait masalah sewa aset desa Laban berupa jalan desa di Dusun Grogol dan jalan desa di gang Masjid dengan PT. Hakiki Land, mulai tahap awal sosialisasi sampai pencairan uang kompensasi sewa jalan beberapa waktu yang lalu.
” Kami selaku Ketua BPD tidak diundang saat Kasun Grogol musyawarah dengan pihak pengembang perumahan itu, begitu juga hasil kesepakatan seperti apa, kita tidak tahu,” tandasnya.
Selanjutnya ketika menemui Kepala Dusun Grogol Desa Laban Misanto, awakmedia sempat menanyakan perihal masalah kegiatan sewa jalan desa di Dusum Grogol dan di gang masjid. Namun Kasun terkesan menutupi masalah tersebut.
” Saya tidak bisa memberikan tanggapan apapun akan hal itu, biar warga yang menyampaikannya,” ujar Kasun Grogol tidak mau ditanya lebih jauh.
Dari pihak PT. Hakiki Land melalui Lawyernya Udin saat dihubungi via pesan dan telpon WhatsApp tidak dibalas. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT. Hakiki Land melalui lawyernya. (tof)
