Rapat Paripurna Penyampaian 2 Raperda

CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda: Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2022; Penyampaian Panjelasan Bupati atas 2 (dua) Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024 dàn Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomer 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa; Penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas 2 (dua) Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Bertempat di ruang rapat “Graha Wichesa” DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan R.A. Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto, Senin (7/2/22).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya mengatakan, “Bahwa kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto memerlukan penyediaan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran berkenaan. Mengingat dana yang harus disediakan cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka perlu membentuk dana cadangan daerah pada program pengeluaran pembiayaan daerah untuk kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan diadakan Tahun 2024.

Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomer 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa, “Sehubungan dengan perkembangan regulasi digitas telah mengakibatkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah No 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan. Selain itu juga tidak ada amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memerintahkan kepada daerah untuk membentuk peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam rangka menciptakan keselarasan regulasi di daerah, maka perlu dilakukan pencabutan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomer 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa”. kata Bupati Ikfina.

H. Kusairin mewakili DPRD kabupaten Mojokerto, menyampaikan bahwa 2 (dua) Raperda yaitu Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sudah memenuhi amanat UU No 12 Tahun 2011 diantaranya sudah memenuhi unsur secara yuridis, sosiologis dan filosofis.

Dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa, DPRD kabupaten Mojokerto mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dimaksud agar kabupaten Mojokerto menjadi kabupaten yang maju, kuat, adil dan makmur karena masyarakatnya memiliki SDM yang kuat, yang unggul sehingga bisa menunjang pembangungan kabupaten Mojokerto.

Terkait Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan adanya penduduk yang overload dan dimana-mana sudah menjamur untuk membuat perumahan, DPRD berharap dibuatkan Raperda agar masyarakat bisa membuat perumahan yang modern, perumahan yang rapi, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tutupnya. (Ertin Primawati/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *