Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2021

CB, Mojokerto – “Setelah DPRD Kota Mojokerto mengadakan perbahasan yang intensif, menyeluruh dan secermat mungkin terhadap materi LKPJ, maka Gabungan Komisi DPRD kota Mojokerto telah berhasil menyusun Rancangan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Mojokerto akhir Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto yang diselenggarakan tadi pagi telah menyetujui rancangan rekomendasi dimaksud untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.

Rapat Paripurna pada malam hari ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian keputusan dari bagian tersebut diatas yang akan kami sampaikan kepada Walikota Mojokerto.

Hal ini guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 20 ayat 2 yang menyebutkan bahwa DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam; A. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya B. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya C. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah”. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dalam Rapat Paripurna, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada No. 145 Mojokerto, Selasa (19 April 2022) malam.

Agus Wahjudi Utomo, A.Md. mewakili DPRD Kota Mojokerto menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan DPRD dan perlu mendapat perhatian dari Pemkot Mojokerto. Diantanya: Laporan keterangan pertanggungjawaban hendaknya disusun secara online dengan dokumen dokumen perencanaan pembangunan yang ada.

Yang disajikan dalam LKPJ janganlah hanya capaian keberhasilan saja namun juga perlu menampilkan capaian-capaian yang tidak dan atau belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan. LKPJ janganlah kita jadikan sebagai kegiatan formalitas semata

Yang menjadi titik fokus DPRD adalah Apakah program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkot Mojokerto berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat ataukah tidak?. Kapan proses pengisian jabatan Wakil Walikota dapat dimulai?.

Sudah 3 bulan ini PNS di lingkungan pemerintah kota Mojokerto belum menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), padahal persetujuan dari pemerintah pusat telah dikantongi. Apa yang mesti ditunggu lagi, agar TTP segera diterima.

Sementara, Walikota Hj. Ika Puspitasari, S.E. mengatakan, berdasarkan ketentuan pada Pasal 69 ayat 1 Pasal 71 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 pada pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 maka diwajibkan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan pelaksanaan Perda dan atau Perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta kebijakan strategis Kepala Daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Walikota Mojokerto tahun 2021, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi disertai harapan semoga rekomendasi tersebut dapat menjadi masukan dan inspirasi bagi penyelenggaraan pemerintahan Kota Mojokerto kedepannya, utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. ucapnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *