Komisi I dan Komisi III DPRD Kab. Mojokerto Gelar RDP dengan PKL Bantaran Sungai Cipadan Modongan

CB, Mojokerto – Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PKL yang bangunannya berdiri di bantaran sungai Cipadan Desa Modongan, Kecamatan Sooko, kabupaten Mojokerto,.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Hayam Wuruk, Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A. Basoeni. No. 35 Sooko, Mojokerto, Senin (12/6/23) siang.

Dihadiri anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Kepala Bidang DPU-SDA Provinsi Jawa Tmur Ruse Rante Pademme, Perwakilan Satpol PP Jawa Timur, Perwakilan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Disperindag, Camat Sooko, Kepala Desa Modongan, Kepala Desa Sambiroto, PKL, serta para undangan.

Ruse Rante Pademme Kepala Bidang DPU-SDA Provinsi Jawa Tmur mengatakan bahwa sudah memberi surat peringatan satu dan dua, yang ke ketiga sudah disiapkan, namun akan menunda pelaksanaan penertiban dan akan memberi kelonggaran sementara waktu bagi PKL.

Dijelaskan, “Normalisasi tidak manual tapi memakai alat sehingga kanan kiri sungai harus bersih untuk memudahkan pelaksanaan normalisasi. Penertiban PKL di pinggir sungai untuk kepentingan orang banyak, baik di hulu maupun di hilir. PU mendukung dan merasa senang jika Pemerintah setempat menyediakan lahan relokasi PKL”, kata Ruse Rante.

Sementara itu, salah satu PKL menyatakan mendukung normalisasi dan juga berharap pemerintah ada toleransi, kalau bisa melakukan normalisasi tidak mengorbankan para PKL. “Alat berat bisa lewat sisi utara”, katanya.

Kades Modongan Oktavia Indriyanti, “Pihak desa telah menyiapkan tanah TKD untuk merelokasi PKL namun masih perlu adanya kordinasi dengan BPD, tokoh masyarakat, Camat serta dinas terkait”.

H. Pitung Hariyono, S.H. anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, “Hasil RDP kali masih perlu banyak pertimbangan termasuk faktor kemanusiaan. PKL sudah mengakui salah, namun dengan hadirnya pemerintah saat ini semoga ada solusi yang terbaik”.

H. Evi Kusumawati, S.TP. anggota Dewan Kab. Mojokerto, “Bersama anggota Dewan yang lain akan melakukan pendampingan kepada PKL. Mengawal, dan membantu komunikasi agar ada titik temu, kesepakatan bersama”.

Di akhir hearing, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Rindahwati, S.Kep. Ns., M.M. menyampaikan, “Setelah dengan adanya kajian kita tidak bisa melihat itu subjektivitas. Pengertian, pemahaman satu orang atau dua orang tapi dengan kajian itu pasti sudah dikaji secara akademisi dan juga secara teknis oleh orang-orang yang memang ahli di bidang itu’.

“Tadi sudah disampaikan bahwa mau tidak mau kita melihat secara kepentingan makro bahwa nanti PKL di bantaran sungai, khususnya di Modongan harus direlokasi, itu yang harus dipanami. Ada harapan karena dari pihak Provinsi (Sumber Daya Air) sudah memberikan sedikit kelonggaran waktu, tidak langsung dibongkar saat ini tapi diberikan sedikit waktu untuk menunggu”, jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakan, “Kepala Desa Modongan sudah mau satu tanah kas desanya untuk direlokasi. Untuk proses pembangunannya akan dibina Bagian Perekonomian dan Disperindag, Satpol PP akan mengawasi dan membantu, dan akan di Back Up oleh teman-teman Dewan. Apapun itu kalau kita komunikasikan dengan baik, duduk bersama, kita cari solusi bersama-sama dan kita berupaya bersama-sama. Insyaallah pasti ada jalan keluar terbaik untuk kita semua”, tutupnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *