Gelar Razia Hari ke-2 Satpol PP Magetan Temukan Rokok Ilegal

CB, Magetan – Upaya Pemkab Magetan dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan, tiba di hari ke-2 Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan masih melakukan razia di beberapa warung dan toko kelontong yang ada di Kecamatan Magetan, Maospati dan Sidorejo. Pada razia kali ini petugas gabungan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai mendapatkan temuan adannya rokok ilegal yang diperjual belikan di Kabupaten Magetan.

Hal tersebut disampaikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan dan Kantor Bea dan Cukai Madiun saat menggelar konferensi pers di Kantor Satpol PP Magetan, Rabu (17/7/2024).

“Dengan adanya temuan ini berarti mengindikasikan bahwa di Magetan masih ada peredaran rokok ilegal, “kata Jiman Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun.

Jiman memaparkan, pada hari ke 2 razia kali ini pihaknya menemukan 14 bungkus rokok tanpa pita cukai di sebuah warung yang berada di Kecamatan Maospati.

“Adapun rokok yang kita amankan hari ini antara lain 7 bungkus rokok jenis SPM merek Sanmarino (isi 20 batang), 3 bungkus jenis SKM merek AM (isi 20 batang), 1 bungkus jenis SKM merek Sendang Biru (isi 20 batang), 2 bungkus jenis SKM merek Sumber Baru (isi 20 batang), dan 1 bungkus jenis SKM merek Dallil (isi 20 batang), “paparnya.

Disinggung mengenai sanksi yang diterapkan kepada warung jiman mengaku pihaknya hanya menyita rokok semua rokok ilegal yang ditemukan serta menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), serta menyuruh penjual membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali.

“Sementara kami terbitkan SBPay dan barang tersebut kita bawa ke kantor untuk sementara yang bersangkutan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi namun jika kedapatan mengulangi lagi baru akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku, “pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakkda) Satpol PP Magetan, Gunendar menambahkan, ketika petugas operasi melakukan penggeledahan, mereka (penjual) berusaha menyembunyikan. “Artinya dengan gelagat seperti itu mereka sebenarnya sudah tau kalau yang dijual tersebut memang rokok ilegal, “ungkap Gunendar.

Dengan adannya kejadian tersebut Gunendar menyampaikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai, Aparat Penagak Hukum (APH) yang ada di Magetan agar hal serupa tidak terjadi kembali.

“Jadi untuk kedepannya nanti kita akan lakukan berbagai upaya pencegahan, sosialisasi kalau untuk tahun lalu saya rasa sudah maksimal sekarang tinggal menunggu kesadaran serta peran masyarakat itu sendiri untuk mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal, “tutupnya.
(Caknan/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *