CB, BANYUWANGI – Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , maka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman ( PU CKPP ) Kabupaten Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi , SE, menerangkan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media informasi .
Terkait hal tersebut Dinas PU CKPP kabupaten Banyuwangi harus menyampaikan informasi berkenaan dengan kegiatan kedinasan beserta hasil-hasil yang selama ini telah dikerjakan.
Oleh karena itu , Dengan hadirnya website Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, kiranya dapat membantu memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sekaligus memacu dan mendorong kinerja pemerintah Kabupaten Banyuwangi khususnya Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi.
Dirinya menambahkan bahwa jenis informasi yang tersedia dalam website ( https: // dinaspu.banyuwangi ) , ini disadari masih jauh dari sempurna . Namun demikian , sebagai tahap awal diharapkan sudah dapat dijadikan acuan untuk mengenal dan mendapatkan informasi yang cukup bagi masyarakat .
Lebih jauh , Cahyanto Hendri Wahyudi mengucapkan ” Banyak-banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersedianya website ini semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua “. Pungkasnya. (Imm).
