CB, SURABAYA – Senin, 27 April 2026, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya melakukan penahanan terhadap WA, pegawai pada BRI Cabang Surabaya Kaliasin atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 2,9 milyar rupiah.
Modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada 3 rejening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atatu Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (And)
