Komisi B Rapat Dengar Pendapat Dengan Pemilik Kabel Fiber Optic

CB, Surabaya  – Komisi B DPRD Kota Surabaya menegur keras perusahaan provider pemilik kabel fiber optic (FO) yang beroperasi di Surabaya. Selain merusak estetika kota dan membahayakan warga, ditemukan indikasi pelanggaran izin hingga tunggakan sewa lahan Barang Milik Daerah (BMD) senilai Rp4,9 miliar.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B,. Rapat dipimpin Ketua Komisi B, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P, dan dihadiri BPKAD, DPMPTSP, DSDADM, Diskominfo, Dishub, serta sejumlah provider seperti PT Iforte Solusi Infotek, PT Trans Indonesia Superkoridor, PT PGAS Telekomunikasi Nusantara, dan PT Eka Mas Republik.(4/5/2026)

Ketua Komisi B DPRD Faridz Afif menyebut ada sekitar 30 perusahaan pemegang izin kabel FO, baik tiang maupun tanam. Namun, jumlah kabel di lapangan jauh melebihi kapasitas izin.

“Jika ada temuan yang tidak sesuai dengan izinnya, maka akan langsung kita putus,” tegas politisi PKB itu.

Secara administratif, 5 perusahaan besar termasuk Indosat, PGAS, Ternusa, Trans Indonesia Superkoridor, dan Eka Mas Republik tercatat menunggak Rp4,9 miliar. Dana itu merupakan sewa BMD karena kabel menggunakan lahan Pemkot.

Faridz menyayangkan sikap provider yang menunggu ditagih. “Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017, tiga bulan sebelum izin habis, mereka harusnya lapor dan bayar. Sistemnya bayar dulu baru pasang untuk setahun ke depan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Bagus dari PT Trans Indonesia Superkoridor beralasan keterlambatan karena pembayaran terpusat di Kantor Pusat. “Informasi perizinan dari daerah seringkali jeda sebelum sampai ke pusat. Kami mohon Pemkot menginformasikan lebih awal jika ada izin yang hampir kedaluwarsa,” ujarnya.

Senada, perwakilan PT PGAS Telekomunikasi Nusantara, Iot, menegaskan pihaknya patuh bayar tapi butuh kepastian. “Kami butuh kepastian angka dan invoice! Tanpa surat ketetapan nilai dan invoice formal, proses di internal kami tidak bisa berjalan,” katanya.

PGAS mencatat total kabel di Surabaya 4.680 km, hampir semua kabel udara. Meski tidak 100% terutilisasi, PGAS mengaku tetap bayar utuh. “Kami tidak bermain kucing-kucingan. Kami pembayar patuh,” tambah Iot.

Kondisi kabel menjuntai rendah juga disorot. Padahal aturan minimal tinggi kabel 5 meter dari tanah. Lemahnya pengawasan provider bikin kabel putus dan membahayakan pengguna jalan.

DPRD Surabaya mendorong regulasi baru untuk menghapus kabel udara, terutama di pusat kota. Targetnya semua kabel FO masuk ducting dalam tanah. Penataan dimulai dari kawasan perkotaan sebelum ke pemukiman.

DPRD meminta Pemkot tidak pasif dan segera melayangkan surat teguran serta penagihan ke provider yang melanggar. “Perlu integrasi data modern dan sistem peringatan dini terkait masa izin. Dengan transparansi panjang kabel, target PAD dari sewa lahan bisa maksimal tanpa hambat operasional,” pungkas Faridz.(lg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *