DKP Tulungagung Tekankan Pentingnya Label dan Keamanan Produk Beras

CB, TULUNGAGUNG – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Tulungagung terus menggencarkan sosialisasi Registrasi PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan–Pelaku Usaha Kecil dan Mikro), khususnya bagi pelaku usaha beras dan UMKM. Upaya ini dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman, bermutu, dan memiliki legalitas yang jelas.

Terlihat, puluhan pelaku usaha tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor DKP Tulungagung, Senin (12/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala DKP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, menekankan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan serta pencantuman label sesuai aturan terbaru.

Menurutnya, para pelaku usaha harus memahami dan menerapkan poin-poin penting dalam registrasi PSAT-PDUK agar produk pangan segar aman dikonsumsi, legal, serta mempermudah proses perizinan usaha bagi UMKM.

Selain itu, sosialisasi juga membahas kewajiban perizinan edar dan aturan label beras berdasarkan Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar.

Disisi lain, pelaku usaha juga diminta melengkapi administrasi, menerapkan sanitasi usaha, serta mengisi surat pernyataan pemenuhan standar. Sertifikat PSAT-PDUK sendiri berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Kalau sudah mendapat nomor registrasi PSAT-PDUK, kami dari Dinas Ketahanan Pangan wajib memberikan pembinaan dan sosialisasi agar pelaku usaha dapat memenuhi komitmen keamanan dan mutu pangan,” kata Sony usai memberikan materi sosialisasi.

Ia menyampaikan, jumlah pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung yang telah memiliki nomor registrasi cukup banyak. Sepanjang tahun 2026, tercatat sekitar 15 nomor registrasi telah diterbitkan.

“Dan 15 nomor itu bukan berarti hanya 15 usaha, karena satu usaha bisa memiliki dua sampai tiga nomor registrasi,” terangnya.

Dalam sesi tanya jawab, lanjut Sony, sejumlah peserta juga menanyakan terkait kewajiban pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada produk beras.

“Kewajiban HET memang harus dicantumkan. Kalau tidak, itu menyalahi aturan, dan prosesnya juga harus sesuai ketentuan,” tambahnya.

DKP Tulungagung, lanjut Sony, rutin melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha sebanyak dua hingga tiga kali dalam sebulan. Pengawasan dilakukan mulai dari proses penggilingan, pengemasan, hingga distribusi beras.
Setelah pengawasan, pelaku usaha akan diberikan Surat Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

“Tujuannya agar mereka bisa memperbaiki apa saja yang masih kurang. Harapannya, para pelaku usaha bisa menerapkan apa yang sudah diberikan dalam sosialisasi ini,” pungkasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *