CB, JENEPONTO – Demi mencegah akan terjadinya kebakaran akibat arus listrik, pihak PLN ranting Jeneponto menggelar sosialisasi ketenagalistrikan di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Kegiatan ini diberlangsungkan di Kantor Kelurahan Bontoa yang dihadiri oleh Bapak Kepala Kelurahan Bontoa, Saharullah, S.S,Kom bersama jajarannya dan juga para kepala lingkungan, kader posyandu serta KKN INTI Kelurahan Bontoa.
Ranting PLN Jeneponto, Resa bersama dua orang temannya secara bergantian menjelaskan terkait tehnik tata cara mencegah terjadinya kebakaran, pada sesi tanya-jawab kepada para peserta undangan.
Ia menjelaskan secara detail, mulai dari pemasangan instalasi baru, pemindahan tiang listrik, penebangan pohon, tenggang waktu pembayaran listrik, tarif los meteran dan jenis bentuk pelanggaran.
– pemasangan instalasi terhadap pelanggan baru harus memiliki sertifikat layanan operasi ( SLO )
– penebangan pohon dilakukan ketika dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran atau gangguan jaringan listrik
– pelanggan harus membayar mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 20
– tarif los meteran mulai dari 140 ribu rupiah hingga 190 ribu rupiah lebih
– pemindahan tiang listrik harus melalui pengaduan warga ke pihak PLN terdekat yang belum bisa disebutkan secara rinci berapa nominal yang harus dibayar
– yang paling penting disini adalah jenis bentuk pelanggaran bagi para pelanggan yakni mulai dari pelanggaran P1 hingga pelanggaran P4
Lebih lanjut menyampaikan ada beberapa poin himbauan dari bapak bupati kabupaten Jeneponto beberapa waktu lalu antara lain :
1.Himbauan bupati Jeneponto: kita perlu menjaga jaringan listrik dengan menebang pohon sesuai SOP
3. Dilarang mengotak-ngatik KWH
4. membayar listrik pada tepat waktu
5. Tidak Dibenarkan mengambil listrik penerangan jalan tanpa ijin melalui PLN dan pemkab Jeneponto
Lurah Bontoa, Saharullah, S.S.Kom mengatakan kami sangat mendukung kegiatan ini karena hampir rata-rata penyebab terjadinya kebakaran adalah korsleting listrik atau arus pendek listrik
Sehingga melalui sosialisasi ini pemerintah kelurahan Bontoa dapat mengedukasi masyarakat tentang tata cara menggunakan listrik secara baik dan benar. (Hamzah Sila).
