CB, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang mengatur penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk) tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik hunian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pemkot memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Oleh karena itu, aspek perlindungan terhadap pemilik hunian menjadi salah satu materi yang sedang disusun dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksanaan Perda tersebut.
“Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Irvan, Senin (27/7/2027).
Ia menjelaskan, substansi Perda Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi penduduk yang secara nyata (de facto) berdomisili di Kota Surabaya.
Selama ini masih terdapat penduduk yang telah berpindah tempat tinggal, namun alamat dalam dokumen administrasi kependudukannya belum diperbarui sehingga tidak lagi sesuai dengan domisili sebenarnya. Kondisi tersebut berdampak pada akurasi data kependudukan dan pelaksanaan pelayanan publik yang berbasis domisili.
“Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Surabaya ingin memastikan bahwa kondisi de facto dan de jure penduduk selaras, khususnya bagi warga yang telah ber-Kartu Keluarga Surabaya namun karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya harus berpindah-pindah rumah kos maupun rumah kontrak di wilayah Kota Surabaya,” jelasnya.
Irvan juga menegaskan penggunaan alamat rumah kos maupun rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan tidak bersifat permanen.
“Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut. Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah pindah ke tempat lain, maka yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan agar data administrasi kependudukan selalu mencerminkan kondisi domisili yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian bagi pemilik rumah kos maupun rumah kontrak.
Terkait implementasi kebijakan, Irvan menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya saat ini masih menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026.
Perwali tersebut nantinya akan mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelayanan, persyaratan administrasi, proses verifikasi domisili, hak dan kewajiban para pihak, termasuk mekanisme perlindungan bagi pemilik rumah kos maupun rumah kontrak apabila penyewa telah mengakhiri masa sewa namun belum memperbarui alamat administrasi kependudukannya.
“Prinsip yang sedang kami susun adalah bahwa pencatatan alamat administrasi kependudukan harus benar-benar mencerminkan domisili penduduk yang sebenarnya. Oleh karena itu, mekanisme pelaksanaannya tetap mengedepankan proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mengenai sanksi, Irvan menjelaskan bahwa ketentuannya telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Namun demikian, mekanisme pelaksanaan, tata cara penerapan, serta ketentuan teknis lainnya masih menunggu penyelesaian Peraturan Wali Kota.
“Pemerintah Kota Surabaya pada prinsipnya lebih mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan pemahaman bersama agar tujuan utama perda ini dapat tercapai, yaitu mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi domisili penduduk yang sebenarnya,” pungkasnya. (bud)
