Connect with us

DAERAH

Salurkan bantuan Beras CPP Dihari Pertama, Lurah Bersama Admin Antarkan langsung Ke Rumah Calon Penerima Yang Sakit

Published

on

CB, JENEPONTO – Penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) hari pertama di Kel. Bontoa Kec. Binamu Kab. Jeneponto SulSel, berjalan dengan lancar sesuai harapan, karena penyerahan bantuan hanya kepada warga penerima normal dengan tidak boleh diwakilkan atau pergantian Keluarga.

Pada penyaluran bantuan beras CPP kali ini, Lurah dan Admin beras Kel. Bontoa bersama Kordinator pengawas Bulog Kab. Jeneponto sepakat mempermudah penyaluran bantuan beras Cadangan pangan pemerintah ( CPP ) dengan cara membawakan penerima yang sedang sakit atau disabilitas. Kamis, 24 September 2026.

Penyaluran bantuan beras CPP pada hari pertama terbagi dua tempat pelayanan untuk melakukan pemotretan kepada warga penerima yang pertama dari admin beras dan yang kedua dari pihak Dinsos kabupaten Jeneponto.

Lurah Bontoa, Saharullah, S.,S.Kom mengatakan, bahwa penyaluran bantuan beras CPP yang dilakukan semenjak menjadi Kepala Kelurahan Bontoa, adalah penyaluran yang ketiga kalinya dilakukan pihaknya.

” Penyaluran bantuan beras CPP ini adalah penyaluran yang ketiga kalinya semenjak saya menjadi lurah di Kelurahan Bontoa ini”. Ujarnya.

Namun penyaluran bantuan beras pada hari ini adalah terobosan baru atau ide yang baru karena kami melihat penyaluran sangat cepat, tepat dan lancar serta sangat membantu dan mempermudah bagi warga yang sedang terbaring sakit atau disabilitas,” ujar Saharullah

Sekaitan dengan itu admin beras kelurahan Bontoa, Muh. Asri, S.Pd menegaskan penyaluran bantuan beras CPP dikelurahan Bontoa pada hari ini harus berpedoman dengan juknis yang telah disediakan oleh pemerintah ataupun pihak terkait

Kami bersama pemerintah kelurahan Bontoa harus menginginkan bagaimana bantuan tersebut dapat tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ada

Untuk menghindari terjadinya antrian panjang bagi warga penerima maka kami menerapkan dua tahap, yakni tahap pertama dilakukan oenyaluran bagi warga penerima Normal dan tahap kedua adalah warga yang melalui oerwakilan atau pergantian penerima. (Hamzah Sila).

Bagikan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *