CB, Jakarta – Brigjen TNI Deddy Suryanto, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua membuka sidang lanjutan Kasus korupsi Pengadaaan Alat Monitoring Satelit dengan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Oditur Militer II Jakarta di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2017).
Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi yaitu istri terdakwa (Anik Marfitri) dan pegawai Bakamla (Komisaris Polisi Juli Amar Ma’ruf, Leni Marlena Hasibuan, Kolonel Laut Arief Meidyanto dan Rizkal). Kepada para saksi Majelis Hakim menanyakan tentang keterangan yang dimuat dalam dakwaan yang diajukan oleh Odmilti II Jakarta.
Para saksi menjelaskan bahwa semua keterangan yang diberikannya sesuai dengan apa yang dialami dan disaksikannya terkait pengadaan Alat Monitoring Satelit adalah benar adanya tanpa dikurangi atau ditambahkan. Laksma TNI Bambang Udoyo selaku terdakwa tidak membantah dan menerima keterangan yang diberikan para saksi ketika majelis hakim meminta tanggapannya.
Sidang yang berlangsung selama lebih kurang 7 jam berjalan dalam keadaan aman dan lancar ditutup pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 21 November 2017 dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi selanjutnya. (Ertin Primawati)
