Pelaku Perampasan Mobil Box Berhasil Diringkus Anggota BM Polres Mojokerto

CB, Mojokerto – Pelaku perampasan mobil box Truk Box Nopol L 8862 VA yang terjadi diwilayah Mojokerto berhasil ditangkap anggota BM Satlantas Polres Mojokerto pada hari Sabtu 25 Nopember 2017 sekira jam 14.30 dijalan Baypass tepatnya didepan SPBU Meri atau utara terminal Kertojoyo Mojokerto.

Pada saat anggota BM berada di Pos polisi 902 Jampirogo datang korban Eko Santoso,  Surabaya, 04 April 1982, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta Cv.Kuda raya karyanusa, Jawa, Alamat sesuai KTP Margorejo IV – D / 109 Rt.01 Rw.06  Surabaya, melaporkan kalau kendaraan truk box no.pol L-8862-VA.

Dengan adanya laporan tersebut kemudian Aipda Nurhadi dan Bripka Dedi, langsung bergegas bersama pelapor melakukan pengejaran truk box tersebut yg dibawa lari dari arah jombang ke arah surabaya, kemudian setelah dilakukan pengejaran dan akhirnya tertangkap dan berhasil dihentikan oleh anggota lalu lintas di Jl baypass depan SPBU Meri (utara terminal Mojokerto).

Dari penangkapan tersebut diketahui pelakunya adalah RIYANTO, asal surabaya ( 39 thn ), swasta, alamat Simo Gunung baru 15 RT 04 RW 01 kel. Banyuurip kec. Sawahan Surabaya,beserta barang bukti truk box.

Menurut keterangan Kasat Lantas AKP NOPTA HS SIK ini merupakan keberhasilan anggotanya yang cepat merespon laporan dari korban sehingga pelaku dapat ditangkap dan kasusnya duserahkan ke Satreskrim guna penyelidikan lebih lanjut. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *