CB, SURABAYA – Edy Susanto Santoso alias Ie Liang, terdakwa kasus penggelapan mengajukan duplik (jawaban jaksa penuntut umum atas pembeaan terdakwa. Dalam dupliknya, terdakwa menilai jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Terdakwa dalam dupliknya yang dibacakan tim kuasa hukumnya mengatakan, jaksa penuntut umum Jusuf Akbar dinilai hanya mencari-cari kesalahan yang tidak dilakukan terdakwa. “Jaksa penunutut umum semata-mata hanya ingin menjerat terdakwa dengan unsur yang tertera dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 KUHP. Sikap memaksa yang dilakukan jaksa ini tentu saja sangat merugikan terdakwa,” ujar Krisdiyansari Kuncoro Retno, salah satu kuasa hukum terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/9/2017).
Ia juga tetap bersikukuh bahwa tidak ada tindakan tipu muslihat yang dilakukan terdakwa, hal itu sesuai keterangan dua saksi yaitu Wendy Gunawan dan Edi Sunarto. “Saksi Suhwadji tanpa paksaan dari pihak manapun telah berkenan untuk meminjamkan sejumlah uang kepada terdakwa. Saksi Suhwadji memberikan hutang ke terdakwa karena berharap memperoleh untung besar dari bunga yang sangat tinggi,” terangnya.
Justru menurutnya, walau terdakwa mengalami gagal bayar, sebenarnya Suwahdji tidak mengalami kerugian karena jaminan yang diserahkan terdakwa memiliki taksiran harga yang jauh lebih tinggi dari jumlah yang yang sudah dipinjamkan. “Jumlah cek yang sudah diserahkan terdakwa bukan berjumlah 13 lembar, namun ada 55 lembar,” papar Yasin Efendi, salah satu kuasa hukum terdakwa lainnya.
Atas dasar itulah, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak bisa disalahkan dan layak dibebaskan dari segala tuntutan. Dalam kasus ini, terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan kepada Suhwadji dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. (Zai)
