CB, BATULICIN – Mengutip pernyataan dari Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa mulai tahun 2018 penerapan penghasilan berbasis kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan disetiap daerah.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Sekda Tanbu) Ir. H. Erno Rudi Handoko mengatakan mulai tahun depan ASN jajaran di Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) akan memiliki penghasilan sesuai dengan kinerja.
“Mulai sekarang saya meminta kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai dari staf segera mempertegas kembali uraian pembagian dan rincian tugasnya saat ini, dan jangan sampai ada bawahan yang tidak mempunyai tugas, jika menemukan hal itu segera ambil tindakan untuk memindahkan staf nya ke dinas yang memerlukan” Kata Plt. Sekda saat menjadi pembina upacara dihalaman kantor Bupati Senin (11/9).
Menurutnya, pegawai yang tak memiliki tugas yang jelas itu akan mempengaruhi tunjangan pimpinan SKPD yang bersangkutan. Kerena mana bila ada staf yang tidak bergerak melaksanakan tugas maupun tidak menghasilkan karya apapun, maka ini akan mempengaruhi point yang seharusnya diraih kepala Seksinya.
“Secara berjenjang kalau point kepala seksi nya dikumpulkan maka ini akan memotong penghasilan Kabid nya dan kalau kabid nya terpotong otomatis maka penghasilan tunjangan Kepala Dinas nya akan turut terpotong,” terang Erno.
Saat ini tambah Erno, tim yang sudah dibentuk sudah menyusun berupa tunjangan statis dan tunjangan Dinamis, karena mana tunjangan dinamis ini akan didapat apabila para ASN sudah melaksanakan tugasnya ke instansi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dan itu harus dibuktikan data dukung berupa nomor surat dari instansi tersebut.
Dia menambahkan, Melalui amanat Menpan RB itu, mulai sekarang ASN harus meningkatkan profesionalitas kerja, terus berinovatif dan tahun depan tak ada lagi istilah Rajin Malas Penghasilan Sama (RMPS). (Jhon/Rel/MCTanbu).