Raperda Taxi Online Masih Dalam Pembahasan BPP DPRD Kota Surabaya

CB, SURABAYA – Raperda inisiatif taxi online memasuki pembahasan subtansional setelah kemaren mengundang para penyelenggara taxi online dalam gelar rapat dengar pendapat (hearing) diruang BPP DPRD kota Surabaya, Senin (18/9/2017). Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD kota Surabaya melakukan konsultasi ke Kementerian Perhubungan RI, Selasa (19/9/2017).

Anggota BPP DPRD Surabaya yang mendatangi kantor kementerian perhubungan RI diantaranya ketua Raperda inisiatif taxi online Muhammad Mahmud, Anugrah Ariyadi,SH , Sugito, Endik, Muid, Fathur Rochman,ST dan Sudirjo.

Kedatangan BPP DPRD Surabaya di kantor Kementerian Perhubungan diterima pejabat Kementerian Perhubungan RI, Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan RI, Safrin.

Konsultasi pembahasan Raperda inisiatif taxi online ini terkait maraknya operasional taxi onlie baik mobil maupun motor di Kota Surabaya yang masih belum ada payung hukumnya, terang Anugrah.

Politisi PDIP ini menambahkan,  dasar pijakan aturannya berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017. Namun, kemudian di gugat di Mahkamah Agung.

“Ada beberapa pasal yang masih harus di revisi ulang oleh Kementerian Perhubungan. Diperkirakan bulan Oktober akhir nanti baru selesai,” papar Anugrah.

Meski demikian kata pria yang tinggal di Gubeng Jaya gang Langgar nomor 8, Surabaya ini, BPP masih harus menunggu hasil revisinya.

“Kami baru bisa membahasnya lagi terkait Raperda Inisiatif taxi online ini,” urai politisi yang berangkat dari Dapil I ini.

Lanjut Anugrah, Surabaya harus punya Perda untuk mengatur hal tersebut. kalau tidak, akan berdampak terjadinya benturan dilapangan antara taksi konvensional dengan taksi online. “Untuk itu kita buatkan aturan mainnya, sehingga bisa menghindari bentrokan dikemudian hari,” tukas Anugrah.

Banyak hal yang harus di atur agar merasa tunduk dan patuh dengan Perda kota Surabaya. Tapi subtasi yang mendasar mulai dari pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah. Selain itu juga kita atur dalam Perda, tentang usia mobil atau motornya.

Tidak hanya itu kata Anugrah, usia Sopirnya juga kita atur. Baik mobil maupun motor itu sudah menjadi fungsi dari penyelenggara angkutan umum. “Nah, apakah perlu kemudian plat nomornya yang semula plat pribadi (hitam-red) menjadi plat momor kuning, karena fungsi nya berubah ke umum, demikian juga dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) nya,” kata Anugrah.

Ini biar rakyat tahu kalau motor itu beralih fungsi menjadi angkutan umum, sambungnya.

“Diupayakan akhir tahun ini bisa tuntas dan bisa diterapkan,” tandasnya.

Nanti kita akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah perumusan Raperda inisiatif ini seleaai kita rumuskan, imbuh Anugrah. (bolang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *