1 Pucuk Revolver dan Colt “Diamakan” Prajurit Menarmed 2 KOSTRAD dari Seorang Warga di PURWAKARTA

CB, (Penkostrad) – Seorang warga a.n Andika ditangkap karena membawa senjata api jenis pistol oleh Sertu Yudiana (Ba Denma Menarmed 2/1 Kostrad), Serda Edi (Babinsaramil 1905/Jatiluhur Kodim 0619/Purwakarta) dan Bripka Masto (Babinkamtibmas Desa Kadumekar) di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Senin (25/9/2017).

Kejadian bermula Sertu Yudiana mendapat laporan dari warga Desa Kadumekar a.n Ogay bahwa di warung Bapak Usman ada warga yang diduga membawa Senpi. Dari laporan tersebut  Sertu Yudiana berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kadumekar untuk mengecek ke lokasi yang dilaporkan.

Sampai di warung Bapak Usman kemudian Sertu Yudiana, Serda Edi dan Bripka Masto langsung melakukan  penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. Andika. Dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh barang bukti berupa : Senpi jenis Revolver 1 pucuk, Senpi Colt rakitan 1 pucuk,  munisi cal. 6 mm 6 butir dan senjata tajam pisau 4 buah.

Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan tentang asal senjata dan modus penggunaan Senpi illegal tersebut. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *