Dua Saksi Ahli Sebut Dokter Aucky Hinting Lakukan Wanprestasi

CB, SURABAYA – Dua saksi ahli dihadirkan Tomy Han dan Evelyn Soputra pada sidang gugatan dugaan malpraktik dokter Aucky Hinting di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/9/2017). Dua saksi ahli menyebut dokter Aucky telah melakukan wanprestasi.

Dua saksi ahli adalah Muhammad Said Santoso dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP) Jatim dan Bambang Sugeng Ariadi, dosen Hukum Perdata dari Universitas Airlangga Surabaya. Kedua saksi ahli tersebut diperiksa secara bergiliran oleh majelis hakim.

Dalam keterangannya, Said menyebutkan bahwa pasien dapat digolongkan sebagai konsumen. Sedangkan dokter dan rumah sakit digolongkan sebagai pelaku usaha dalam bidang kesehatan yang harus tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan terpeutik yakni pemberian jasa pelayanan kesehatan yang belum pasti hasilnya. Dengan demikian pasien sebagai konsumen berhak menuntut segala kerugian yang diakibatkan oleh buruknya penyedia pelayanan kesehatan, khususnya dokter sesuai UU Perlindungan Konsumen,” kata Said.

Sehingga dokter dan rumah sakit harus tunduk pada Pasal 19 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemberian ganti rugi apabila ada tindakan wanprestasi yang telah mencederai pasiennya. “Tanggung jawabnya meliputi ganti kerugian atas rusaknya suatu produk barang atau jasa, ganti kerugian atas pencemaran, ganti kerugian konsumen disebabkan tidak baiknya produk jasa dan barang yang dihasilkan,” tambahnya.

Tak hanya itu, lanjut Said, berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasien wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung. “Sebagai pemakai jasa layanan kesehatan, pasien juga disebut sebagai konsumen sehingga dalam hal ini berlaku juga ketentuan UUPK,” terang Said.

Sementara itu, saksi ahli Bambang Sugeng menerangkan bahwa perbuatan wanprestasi sudah diatur dalam Pasal 1320 KUHAP dan pasal 1338 KUHAP. “Karena dia menjajikan sesuatu yang diluar hak atau kewenangannya,” tandasnya.

Usai sidang, Eduard Rudy Suharto, kuasa hukum Tomy Han dan Evelyn Soputro mengatakan, keterangan dua ahli semakin menguatkan adanya wanprestasi yang dilakukan dokter Aucky. “Keterangan kedua saksi ahli tadi semakin menguatkan gugatan kami terkait wanprestasi yang dilakukan dr Aucky Hinting,” terang advokat yang menjabat sebagai Ketua DPD KAI Surabaya ini kepada wartawan.

Untuk diketahui, dokter Aucky Hinting berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan malpraktik bayi tabung terhadap pasutri Tomy dan Evelyn. Saat itu, Tomy dan Evelyn berkeinginan untuk memiliki bayi berkelamin laki-laki.

Untuk mewujudkan impiannya, Tomy dan Evelyn lantas mendatangi dokter Aucky. Pasutri ini kemudian mengikuti program bayi tabung sesuai saran yang dianjurkan dokter Aucky dengan biaya Rp 47 juta.

Singkat cerita, pada saat usia kehamilan Evelyn memasuki lima bulan ternyata impian tersebut berujung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan. Ironisnya lagi, sejak bayi dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk dan kerap keluar masuk rumah sakit.

Tak terima, lantas Tomy dan Evelyn menggugat dokter Aucky Hinting. Pasutri ini merasa dirugikan lantaran dokter Aucky tidak menepati janjinya alias wanprestasi. (Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *