CB – Komandan Lanud (Danlanud) Husein Sastranegara Kolonel Pnb M. Iman Handojo, S.IKom, diwakili Kepala Hukum Lanud Husein Sastranegara sebagai Kuasa Hukum Mayor Sus Nurdin Damay, S.H., dan didampingi Tim Aset beserta Pam Aset, menghadiri peninjauan untuk melihat obyek sengketa dan batas sebagai tindak lanjut dari gugatan perdata sengketa tanah antara TNI AU selaku tergugat dengan Djudju Sunarya selaku penggugat dengan nomor perkara Nomor 115/pdt.G/2017/PNB.Bib, Selasa (7/11/2017).
Sidang lapangan dengan agenda pemeriksaan setempat untuk melihat obyek dan batas yang digelar oleh Pengadilan Negeri Balee Bandung dipimpin Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat, S.H., M.H dan Hakim Anggota Atep Sumirat Danaatmaja, S.H., M.H, dengan Panitera Emang Suparman, S.H., M.H, serta Kuasa Hukum kedua pihak berlangsung lancar dan aman.
Agenda tersebut merupakan rangkaian sidang perdata yang berlangsung dari 7 Agustus 2017 hingga agenda pemeriksaan setempat kemarin, direncanakan minggu depan akan dilaksanakan agenda sidang kesimpulan sebelum dilaksanakan sidang keputusan.
Danlanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb M. Iman Handojo, S.IKom mengatakan arti penting aset tanah bagi TNI adalah sebagai alat pertahanan, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, serta pembangunan kekuatan pertahanan yang meliputi Pangkalan, tempat latihan, perumahan prajurit dan kegiatan operasional, serta fasilitas militer lainnya. (Ertin Primawati)
