CB, Mojokerto – Tindak lanjut dari nota kesepahaman atau yang sering disebut dengan MOU (Memorandum Of Understanding) antara Kapolda jatim dan Gubernur jawa timur tentang pencegahan dana desa, merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam pengawasan penggunaan dana desa dari penyelewengan oknum-oknum pengelola pada tingkat desa/kelurahan.
Seorang Bhabinkamtibmas yang merupakan pengemban tugas-tugas yang selalu ada di desa, dan pada setiap saat bisa berkomunikasi dengan aparat pengelola dana desa, menjadi ujung tombak Polri dalam pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, transparan dan akuntabel, sehingga Bhabinkamtibmas dituntut untuk selalu aktif di desa, walaupun juga mengemban tugas-tugas lain di Polsek karena keterbatasan personil.
Kanit Binmas Polsek Trawas Aiptu Suhartono yang juga selaku koordinator Bhabinkamtibmas, selalu menekankan dan mengingatkan kepada masing-masing Bhabinkamtibmas untuk selalu aktif memonitor kegiatan di desa, karena selain tugas di lapangan juga dituntut membuat pelaporan-pelaporan diantaranya pelaporan “Pilot Project Penguatan Bhabinkamtibmas” yang sedang dikerjakan untuk pelaporan ke kesatuan atas/Polres. (Ertin Primawati)
