Upaya Kodim 0702/PURBALINGGA Dalam Menjalin Komunikasi Sosial

CB, Purbalingga – Dalam Undang-Undang no 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 salah satu bentuk tugas operasi militer selain perang yang dilaksanakan TNI adalah memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, Sedangkan pada pasal 8 salah satu tugas Angkatan Darat adalah melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan didarat. (27/11/2017).

Dalam rangka terdukungnya tugas tersebut TNI-AD harus melakukan berbagai upaya pekerjaan dan tindakan agar tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan sukses.

Upaya pekerjaan dan tindakan tersebut dilakukan dengan istilah yang disebut Pembinaan Teritorial yang dapat dilaksanakan dengan kegiatan operasi ataupun pembinaan yang sifatnya sebagai salah satu fungsi utama TNI-AD dalam rangka tercapainya tugas pokok TNI-AD.

Dalam rangka pencapaian tugas pokok TNI-AD maka Kodim sebagai satuan kewilayahan pelaksana dituntut untuk menjawab tantangan tugas yang dewasa ini semakin dinamis karena sifatnya yang begitu kompleks.

Dengan komunikasi yang terus di jalin dengan seluruh komponen bangsa, sebagai upaya Kodim untuk terus menyatukan seluruh masyarakat Indonesia yang berbineka tunggal Ika dalam satu ikatan yang kuat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ertin Primawati)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *