Polri Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Terorisme di Sumsel

CB, Palembang – Polri tetapkan 7 dari 12 orang warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditangkap oleh Densus 88. Mereka ditangkap sebagai tersangka dengan kasus dugaan terorisme.

Tujuh tersangka kasus dugaan terorisme tersebut awalnya ditangkap Densus 88 di beberapa tempat di Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara, pada Rabu (13/12/2017), enggan memberitahu identitas ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Kami sudah tetapkan tujuh tersangka,” ucap Jenderal Bintang Dua tersebut.

Jenderal kelahiran Sumatera Selatan itu menyebutkan, bahwa 5 dari 7 orang yang yang kini ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”

Kapolda Sumsel mengatakan, bahwa Densus 88 Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan intensif.

“Saat ini Densus 88 masih melaksanakan pemeriksaan kepada mereka,” ungkap Irjen Pol. Zulkarnain.

Mako Brimob Polda Sumsel jadi tempat pemeriksaan para terduga teroris. Saat ini Mako Brimob Polda Sumsel masih dijaga ketat oleh petugas.

Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Slamet Widodo pun enggan membeberkan identitas ketujuh tersangka tersebut. Karena menurut AKBP Slamet, Densus 88 saat ini masih melakukan pengembangan atas penyelidikan dan pemeriksaan intensif lainnya.

Dari 12 warga tersangka teroris tersebut berasal dari tiga lokasi berbeda. Satu orang ditangkap di Banyuasin, satu di Kabupaten Ogan Ilir, dan sebanyak 10 orang diamankan di Kabupaten Muara Enim. (Febe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *