CB, Depok – Kapolresta Depok, AKBP Didik Sugiarto mengatakan 8 anggota yang tergabung dalam komplotan geng motor yang merampok kios pakaian di Depok terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Komplotan geng motor tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
“Pasal Pencurian dan Kekerasan yakni Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP ancamannya di atas 5 tahun,” kata AKBP Didik di Polresta, Depok, Selasa (26/12/2017).
Kapolresta Depok tersebut menyebutkan dari 8 orag yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun dan 3 lainnya berusia di atas 18 tahun.
Polisi akan menggunakan undang-undang tentang sistem pradilan anak bagi tersangka yang masuk kategori usia anak.
“Kategori anak kita akan menerapkan sistem pradilan anak. kalau yabg dewasa sesuai KUHP”, tegas AKBP Didik Sugiarto.
Sebelumnya diberitakan, adanya video berdurasi 1 menit 27 detik berisi aksi penjarahan sekelompok geng motor di pertokoan yang viral di media sosial. (Febe)
