Polisi Musnahkan 9 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

CB, Aceh – Tim gabungan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba (Dit IV Tipid Narkoba) Bareskrim Mabes Polri dan Dit Resnarkoba Polda Aceh musnahkan 9 hektare ladang ganja di dua lokasi berbeda di Aceh Besar, Kamis (28/12/2017).

Ladang ganja tersebut terletak di Pegunungan babah Rimba, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar seluas tiga hektare. Sekitar 15.000 batag ganja berhasil dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan di lokasi lainnya, di Gampong Cot Sibatee, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar sebanyak enam hektare berhasil dimusnahkan. Adapun jumlah ganja yang dimusnahkan sebnayak 30.000 dengan usia batang  2 sampai 3 bulan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan pemusnahan ladang ganja dilakukan secara bertahap dan terakhir dilakukan pada Kamis (28/12).

“Rangkaian kegiatan pemusnahan batang ganja di TKP (tempat kejadian perkara) dilakukan dengan cara dicabut serta ditumpuk dan langsung dilakukan pembakaran, sehingga seluruh area ladang telah bersih habis tercabut dan dibakar,” jelas Kombes Pol Agus Sartijo di Banda Aceh, Jumat (29/12).

Kombes Pol Agus mengatakan, sisa dari pemusnahan ganja sebanyak 300 batang diamankan di Mapolda Aceh untuk dijadikan sebagai barang bukti.

ia juga menambahkan, informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ladang ganja di dua lokasi tersebut siap panen.

“Setelah kita pantau kita langsung musnahkan. Untuk tersangka tidak dapat ditemukan, kemungkinan tersangka kabur setelah dapat bocoran kalau kita mau musnahkan ladang,” jelas Kombes Pol Agus. (Febe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *