Camat Harus Kawal Dana Desa Supaya Pengelolaannya Maksimal

CB, SUMENEP – Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si menegaskan, Camat harus mengawal pembangunan Desa di wilayahnya, dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Bahkan camat juga mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD) di masing- masing Desa agar maksimal, karena pemerintah mengucurkan Dana Desa itu guna membanguan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

“Saya ingatkan Camat di Sumenep untuk tidak tergoda dengan Dana Desa, namun harus menginstruksikan kepada Kepala Desa supaya bener-benar melaksanakan Dana Desa itu sesuai aturan dan perundang-undangan, agar tidak menuai masalah hukum,” kata Bupati pada Penandatanganan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Pendopo Agung Sumenep, Senin (08/01) .

Bupati menyatakan, pihaknya optimis pembangunan di Desa bisa dilakukan dengan pengelolaan Dana Desa, apabila Desa mengelola secara maksimal, sehingga Camat selayaknya melakukan pengawasan dan mengawal Kepala Desa mengelola Dana Desa.

“Jika Dana Desa berhasil meningkatkan pembangunan Desa, tentu saja akan meringankan beban Pemerintah Kabupaten Sumenep, misalnya pembangunan infrastruktur dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” imbuh Bupati.

Bupati menungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka penurunan jumlah penduduk miskin di Sumenep sebesar 0,47 persen dan termasuk tercepat bila dibandingkan Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur yang memiliki jumlah penduduk hampir sama dengan Kabupaten Sumenep.

“Penurunan penduduk miskin di Sumenep selama 2017 mencapai 4.220 orang dari 216.140 orang, menjadi 211.920 orang atau masih ada 19,62 persen penduduk miskin di Sumenep. Untuk itulah, prestasi ini harus ditingkatkan, terutama dengan menggenjot sektor-sektor informal, seperti sektor pariwisata yang terbukti sangat ampuh dalam menurunkan angka kemiskinan,” tambahnya.

Bupati menambahkan, Dana Desa Kabupaten Sumenep meningkat setiap tahunnya, sesuai dengan data untuk Dana Desa tahun 2015 mencapai Rp 94,8 milyar, tahun 2016 mencapai Rp 212,9 milyar, dan tahun 2017 ini mencapai Rp 271 milyar.

“Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sumenep pada tahun 2018 juga naik yang nominalnya mencapai Rp. 276 milyar. Adanya Dana Desa merupakan sebuah terobosan untuk memajukan Desa dengan melibatkan masyarakat untuk membangun dan mengelola potensi di Desanya masing-masing,” pungkasnya. (hms/mam/nay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *