Polres Madiun Amankan Pengguna Sabu-Sabu

CB, Madiun – Kanit Reskrim Polsek dagangan dan bersama anggota opsnal telah melakukan penangkapan pelaku dan pengguna Narkoba pada Selasa tanggal 13 Maret 2018 pukul 02.00 Wib. pelaku di grebek di sekitar​ depan warung kopi milik Sdr.Pendik alamat Ds sewulan Kec Dagangan, Madiun, polisi berhasil meringkus ​Sdr.FR, Pegawai bank swasta 37 th, alamat Ds Kensung Kec. kwadungan Kab.Ngawi. Dengan Barang Bukti Sebagai Berikut :

– 1 (satu) paket shabu seberat + 0,36(nol koma tiga enam )gram beserta plastik clip bening.

– 1 (satu ) buah pipet kaca.

– 3(tiga ) buah sedotan.

– 1(satu) buah katenbat.

– 1(satu) buah korek api api warna ungu.

– 1(satu) buah botol aqua kecil kosong ukuran 330 ml beserta tutupnya yang ada sedotanya.

– 1(satu) bungkus rokok sampurna mild yg berisi 7 (tujuh) batang.

– 1(satu) bungkus rokok malboro yang berisi 6 (enam) batang.

– 2(Dua) buah korek gas warna merah Merk TOKAI dan warna Hijau Merk WETA.

– 1(Satu) lembar kertas warna putih.

– 2(dua) plastik kresek warna putih.

– 1(satu) gelang karet warna kuning.

– 1(satu) buah jaket parasit merk Respiro warna hitam dan abu-abu.

​saat dimintai keterangan, tersangka berdalih mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang memiliki hutang pada Bank yang dimana tersangka bekerja bukanya di upahi uang, tapi malah di beri Sabu.​

Pada hari selasa sekitar pukul 02.00 wib pada saat melaksanakan Ops miras dan atau Narkoba Kanit reskrim bersama Opsnal telah mendapatkan informasi adanya tindak pidana penyalah gunaan narkoba kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapati orang yg mencurigakan  berhenti didepan warung milik Sdr.Pendik almt Ds Sewulan Kec Dagangan Kab madiun selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan kepada orang tersebut yg bernama FR , disaku jaket yg dipakainya dan ditemukan1(satu) buah alat yg diduga digunakan untuk menghisap shabu serta ditemukan rokok sampoerna mild yg  berisi 7 (tujuh) batang di dalam rokok tersebut juga ditemukan bungkusan plastik clip bening yg digulung kecil berisi kristal warna putih dan juga ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Mallboro yg berisi 6(enam)batang selanjutnya pelaku tersebut diamankan dipolsek guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat

Pasal  112  ayat 1(satu) dan / atau pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.deni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *