DALAM MELAKUKAN KEGIATAN SOSIALISASI PADA ANAK TK DAMKAR MAGETAN TIDAK MEMIKIRKAN TIENTANG KESELAMATAN

CB, MAGETAN – Kegiatan yang lakukan oleh pihak damkar kabupaten Magetan pada kamis 15/03 di anggap sangat membahayakan anak anak TK yang sedang melakukan pengenalan terhadap cara kerja damkar.

Kegiatan tersebut di tentang keras oleh kasat lantas polres magetan Akp.Hanky Fuary putra,saat dimintai keterangan terkait kegiatan damkar yang mengangkut anak anak TK untuk berkeliling di wilayah dalam kota Magetan kasat lantas mengatakan bahwa itu sangat berbahaya dan itu juga tidak di diperbolehkan karena  bisa memicu kecelakaan lalu lintas nanti akan kita lakukan peneguran terhadap pihak damkar yang jelas kita mengacu kepada peraturan yg berlaku,dan tentunya masalah tsb tidak di perbolehkan. Dan kami akan melakukan peneguran, Tapi kami masih belum konfirmasi ke dinas damkar secara langsung utk menanyakan perihal tsb apakah utk “kepentingan lain” seperti dalam bahasa peraturan yg berlaku mas.dan kita tetap mimicu pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”) yang pada intinya mengatur bahwa kendaraan bermotor jenis mobil barang itu meliputi:

  1.   mobil bak muatan terbuka;
  2.   mobil bak muatan tertutup;
  3.   mobil tangki; dan
  4.   mobil penarik

Pada dasarnya, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) itu dikenal istilah mobil penumpang dan mobil barang. Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:

  1.   sepeda motor;
  2.   mobil penumpang;
  3.   mobil bus;
  4.   mobil barang; dan
  5.   kendaraan khusus.

Adapun definisi mobil penumpang dan mobil barang dapat kita jumpai dalam PP Kendaraan yang menyatakan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram (Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan). Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

Ini artinya, mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang. Tapi, pengecualiannya diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

  1.   rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
  2.   untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  3.   kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”

 

Lalu apa yang dimaksud dengan “kepentingan lain” yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJdi sini?

Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus,pungkasnya.saat di konfirmasi kasi pengendali pemadam kebakaran kabupaten Magetan wawang Antarikso menjelaskan bahwa kegiatan ini tadi adalah kegiatan rutin yang di lakukan oleh anak TK di magetan karena ini sudah masuk dalam kurikulum di sekolah TK di Magetan dan kita memang memberikan biaya penarikan pada sekolah TK dengan  biaya Rp.150.000 itu untuk pembelian air bersih 50.000,beli solar 50.000 dan untuk makan minum petugas 50.000 karena kegiatan ini kita tidak ada anggaran untuk kegiatan tersebut.

Tapi kalo pihak sekolah ingin menggunakan air kali untuk penyemprotanya maka kita tidak membebani biaya mas.ungkapnya.deni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *