Kisruh Pemasangan Alat Peraga Kampanye Diduga Melanggar Perda

CB, Magetan – Polemik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai melanggar Perda nomor 3 tahun 2014.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Khamim Bashori mengatakan kurangnya koordinasi antara Satpol PP dan KPU membuat kejadian pemasangan APK tersebut menjadi dilema.

“Seharusnya prihal APK itu kita duduk satu meja biar permasalahan ini bukan hanya kami yang dipojokan, “kata Khamim, Kamis (15/3).

Dikatakan Khamim dari dua pihak mempunyai aturan sendiri-sendiri yang itu bisa terjadi masalah bila tidak ada kootdinasi bersama.

“Mengenai APK KPU punya aturan berdasar PKPU, sedangkan kami punya Perda Sapu jagad, kalau Perda Sapu jagad kita terapkan APK habis kita tertibkan karena banyak yang melanggar Perda,” jelas Khamim Kepada wartawan cahaya baru Magetan

Terkait pemasangan APK tersebut Satpol PP menghimbau, KPU segera memperbaiki pemasanganya yang diduga melanggar Perda.

“Kami menghimbau KPU segera memperbaiki pemasangan APK sesuai aturan Perda yang berlaku, agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut, “ujarnya.

Terpisah Ketua KPU Magetan Hendrad Subiyakto mengaku akan segera memerintahkan Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) untuk memperbaiki APK yan dipasang tidak sesuai Perda tersebut.

“Sebenarnya PPK sudah kita beritahu sebelumnya, APK jangan dipaku dipohon, maka dari itu akan kita perintahkan PPK untuk memperbaiki semua pemasangan APK yang melanggar Perda, “pungkasya. (deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *