Pelantikan Pemangku Adat Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan

CB, Oku Selatan – Sumatera memang kaya dengan adat istiadat, beragam bahasa dan budaya yang dimiliki oleh Sumatera, seperti yang ada di Oku Raya, Oku Induk Dengan Suku Ogan Nya, Oku Timur dengan suku Komering nya, tapi lain dengan di Oku selatan yang memiliki 6 suku didalamnya yakni : Suku Daya, Ranau, Kisam, Semendo, Haji, dan Ogan.

 Demi menjaga adat istiadat pemerintah kabupaten oku selatan membentuk pemangku adat dari pemangku adat sekabupaten sampai dengan pemangku adat kelurahan atau desa.Pelantikan kepengurusan pemangku adat kecamatan Banding agung pada hari Rabu (15/03/2018) di kecamatan banding agung merujuk pada surat keputusan Bupati Oku selatan nomor 40/KPTS/PARBUD/2018, tentang pembentukan kepengurusan pemangku adat maksimal berjumlah 9 orang minimal 5 orang.
Walau tanpa dihadiri oleh Popo Ali Bupati Okus, pelantikan pemangku adat tetap sangat meriah dan hikmad, karna masih dihadiri oleh Camat banding agung Bpk. Syamsul Basri, Kapolsek, Danramil,seluruh Kades, dan Bpk. H. Hasan MK selaku ketua pemangku adat kabupaten Oku Selatan.
Dengan dilantiknya pemangku adat semoga bisa bekerjasama dengan pemerintah dan mempertahan kan adat istiadat serta mewujudkan dan ikut serta membangun kabupaten Oku selatan menjadi lebih baik lagi, dan pemangku adat jangan hanya menjadi penonton saja, “pemangku adat jangan jadi penonton bae kalah dengan yang mudo”, ujar Syamsul Basri Camat Banding Agung.
Sejurus dengan sambutan Pak Camat ketua pemangku adat kabupaten Oku selatan Bpk. H. Hasan MK berpesan ” kembalikan dan jaga adat istiadat kita serta budaya kita, jangan sampai dimasuki oleh budaya dari luar, karna Oku selatan punya keistimewaan yang berbeda dari kabupaten lain yakni mempunyai 6 suku adat. Serta harus punya prinsip, selama nyawa masih ada saya akan tetap berusaha membantu wong saro”, ucap Bpk. H. Hasan diiringi keriuhan tepuk tangan yang hadir.(yulian tomi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *