Dalam memberikan layanan pada masyarakat benar-benar prima dan sesuai dengan prosedur, baik melayani perpanjangan pajak kendaraan, mutasi/balik nama kendaraan. Wahyudi biro jasa samsat Sumenep yang saat itu menerima surat kuasa pengurusan mutasi kendaraan bermotor dari pihak Ach. Siddiqi Amin warga Desa Ellak Daya RW009/RT021 Kecamatan Lenteng.
Namun sangat disayangkan Ach. Siddiqi Amin mencak-mencak di Samsat Sumenep menuding bahwa pelayanan Samsat Sumenep tidak maksimal, pasalnya pengurusan mutasi bermotor tersebut di hari itu juga tidak selesai.
dibalik tudingan tersebut, Wahyudi membantah keras “Mana mungkin pengurusan balik nama bermotor tersebut dalam hari itu bisa sekesai? apa lagi antar Sidoarjo Sumenep “, ujarnya ke wartawan Cahaya baru. Selanjutnya Wahyudi menegaskan pengurusan surat mutasi tersebut sampai detik ini dalam proses. (nay)
